HEADLINENTBTERKINI

Kasus Klinik Cyto, Sahabat MA Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, NARASIMEDIA.NET –

Penanganan kasus dugaan penggelapan yang menjerat MA, mantan bendahara di Klinik Cyto, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, kembali menuai sorotan. Kali ini, sejumlah sahabat MA mengungkap berbagai dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Polres Lombok Tengah.

Dalam keterangan yang diterima media dari unggahan akun Lombokparadisereels yang memuat pengakuan sahabat MA, dijelaskan kronologi awal perkara yang disebut bermula pada 23 Desember 2025. Saat itu, MA diklaim diminta melakukan transfer dana sebesar Rp120 juta. Namun, karena keterbatasan limit transaksi perbankan, dana yang berhasil ditransfer hanya sebesar Rp50 juta.

“Sisa Rp70 juta langsung dikembalikan pada hari yang sama dan disimpan di kamar pribadi pihak pelapor atas instruksinya sendiri,” ujar sahabat MA .

Mereka juga mengklaim terdapat saksi lain yang melihat pihak pelapor mengambil uang dari dalam brankas pada malam yang sama dengan jumlah disebut lebih dari Rp30 juta.

Keesokan harinya, 24 Desember 2025, disebut terjadi peristiwa lain yang dinilai janggal. Salah satu anggota keluarga pelapor diklaim masuk ke kamar tempat penyimpanan uang menggunakan kunci cadangan tanpa sepengetahuan staf.

“Saat dipergoki oleh MA dan saksi lain, yang bersangkutan langsung meninggalkan lokasi sambil membawa kunci tersebut,” ungkapnya.

Menurut keterangan sahabat MA, peristiwa itu telah dilaporkan melalui grup WhatsApp resmi kantor sebagai bentuk laporan internal terkait keamanan.

Mereka juga menyoroti perubahan keterangan terkait jumlah uang yang hilang. Pada 27 Desember 2025, pihak pelapor disebut sempat mengirim pesan WhatsApp yang menyatakan uang hilang akibat faktor luar atau “gaib”. Namun, sehari setelahnya jumlah kehilangan yang dilaporkan berubah menjadi Rp80 juta.

“Permintaan untuk membuka rekaman CCTV di area luar kamar sampai sekarang belum pernah dipenuhi. Alasannya akses CCTV hanya dipegang anggota keluarga yang sebelumnya terlihat masuk tanpa izin,” katanya.

Selain itu, sahabat MA juga mempertanyakan munculnya buku rekap keuangan baru yang disebut dibuat sepihak tanpa sepengetahuan MA. Mereka menilai nominal dalam dokumen tersebut berbeda dengan catatan sebelumnya.

Dalam proses hukum, mereka turut menyoroti penetapan MA sebagai tersangka yang dinilai berlangsung cepat. Menurut mereka, MA memberikan keterangan tambahan tanpa surat panggilan resmi pada 14 Maret 2026, lalu ditetapkan sebagai tersangka tiga hari kemudian.

“Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, MA juga disebut tidak didampingi penasihat hukum dari negara, padahal itu merupakan hak tersangka,” ujar mereka.

Pihak sahabat dan keluarga MA juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan tambahan saat MA menjalani wajib lapor pada 6 April 2026. Mereka menilai pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah belum dibukanya bukti CCTV yang dianggap penting untuk mengungkap perkara secara utuh.

Saat ini MA ditahan di Polres Lombok Tengah terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP.

Sahabat MA menilai hingga kini belum ada bukti material yang diperlihatkan secara terbuka kepada pihak keluarga, termasuk dokumen transaksi maupun hasil audit yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.

Mereka juga menyoroti belum diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada keluarga serta belum dibukanya rekaman CCTV yang disebut dapat memperjelas kronologi kejadian.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan seluruh bukti dibuka secara objektif,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah tudingan dan keterangan yang disampaikan pihak sahabat MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *