HEADLINENTBTERKINI

Dialog LMND Bedah Pelaporan Aktivis Oleh Gubernur NTB, Ahli Hukum Nilai Unsur Pidana Lemah

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Polemik pelaporan dugaan penyebaran nomor telepon oleh aktivis terhadap Lalu Muhammad Iqbal menjadi sorotan dalam dialog publik yang digelar Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/5/2026).

Dalam forum bertema “Mengurai Motif di Balik Laporan Gubernur NTB Terhadap Rakyatnya: Perlindungan Privasi atau Kriminalisasi?” itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram, Taufan S.H., M.H., menilai kasus tersebut belum tentu memenuhi unsur pidana.

Menurut Taufan, dalam hukum pidana, suatu perbuatan harus memenuhi unsur melawan hukum, adanya pengungkapan data pribadi, serta unsur kesalahan (niat). Ia menegaskan, tidak semua penyebaran data pribadi otomatis dapat dipidana.

Baca Juga : Jejak Konflik Agraria Komisaris Bank NTB Musyafirin, Tak Bayar Tanah Masyarakat Hingga Markup Harga 100 rb Per Meter

“Tidak semua orang yang menyebarkan data pribadi itu melanggar hukum. Harus dilihat konteksnya, apakah ada unsur melawan hukum dan niat jahat,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Ia juga mempertanyakan status nomor telepon yang dipersoalkan. Jika nomor tersebut sudah berada di ruang publik atau digunakan dalam konteks jabatan, maka belum tentu dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi secara ketat.

Selain itu, Taufan menilai penyebaran nomor tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam konteks Kritik terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif hukum dan demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

“Kalau dilihat dari narasinya, ini tidak berdiri sendiri. Ada konteks kritik terhadap kebijakan, sehingga motifnya juga harus diuji,” katanya.

Ia juga mengkritik langkah penggunaan jalur pidana oleh pejabat publik. Menurutnya, sistem hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama dalam merespons kritik.

“Ketika pejabat publik langsung menggunakan jalur pidana, itu bisa menunjukkan kegagalan dalam merawat sistem sosial dan ruang komunikasi publik,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus pelaporan Aktivis Berlanjut, Gubernur NTB Bertahan Tak Cabut Laporan

Taufan turut mengingatkan potensi penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai alat untuk membatasi kritik, menggantikan peran pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE.

Dialog publik ini juga menghadirkan aktivis sosial Yuni Bourhany sebagai pihak terlapor, serta dimoderatori oleh Wildan Ummairah. Forum tersebut terbuka untuk umum Yang dihadiri kader-kader LMND, Dewan Perwakilan Pusat LMND Juwaedin, dan sejumlah pimpinan redaksi Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *