HEADLINENTBTERKINI

Hari Buruh 2026, HMI-MPO Bima Terima Gelombang Pengaduan Upah di Bawah UMK

Bima, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam HMI-MPO Cabang Bima mengecam dugaan praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 di wilayah Bima. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Perwakilan HMI-MPO Cabang Bima, Bukhari Muslim, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
“Seluruh usaha yang membayar buruh di bawah UMK 2026 adalah pelaku kejahatan ketenagakerjaan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi bersifat sporadis.
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini adalah kejahatan yang disengaja, sistematis, dan memiskinkan rakyat Bima,” katanya.

Berdasarkan data posko pengaduan yang dibuka sejak Januari 2026, HMI-MPO mengklaim menemukan dugaan pelanggaran di berbagai sektor. Di antaranya, pekerja ritel dan minimarket disebut menerima upah Rp800 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan, sementara sektor mebel dan pengolahan kayu berkisar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta. Adapun sektor rumah makan, kafe, bengkel, hingga tambak juga dilaporkan berada di bawah standar UMK.

Selain upah, aktivis juga menyoroti kondisi kerja.
“Modusnya sama, tidak ada kontrak, tidak ada slip gaji, jam kerja 9–11 jam per hari, tidak ada lembur, tidak ada BPJS,” kata Bukhari.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas.
“Pelanggaran UMK di Bima bukan kasus per kasus. Ini sudah jadi budaya bisnis kotor yang harus dilawan bersama,” ujarnya.

HMI-MPO juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Upah murah tidak akan subur jika pengawas ketenagakerjaan bekerja dengan benar. Diamnya pengawas sama dengan merestui pelanggaran,” katanya.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran UMK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto aturan turunannya.

Selain itu, HMI-MPO menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pengusaha dan pemerintah daerah.
“Kami minta pengusaha melakukan audit mandiri dan membayar kekurangan upah buruh. Jika tidak sanggup membayar UMK, lebih baik menutup usaha,” ujar Bukhari.

Kepada pemerintah daerah, mereka juga meminta pengawasan diperketat.
“Dalam 30 hari ke depan, kami minta data publik terkait perusahaan yang diperiksa dan ditindak. Jika tidak ada, berarti pengawasan gagal,” katanya.

HMI-MPO turut mengajak para pekerja untuk melapor.
“Jangan takut. Upah layak adalah hak. Laporkan, dan identitas akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bukhari menegaskan HMI-MPO akan menggelar aksi rutin dan membuka posko pengaduan bagi pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *