HEADLINENTBTERKINI

Kriteria Komisaris Independen Dipertanyakan dalam Penunjukan Musyafirin di Bank NTB Syariah

Foto : Mantan Bupati kabupaten Sumbawa Barat (KSB) / ist

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah menuai sorotan dari Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6. Kebijakan yang diusulkan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka terkait aspek independensi dan tata kelola perusahaan.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menyatakan bahwa jabatan komisaris independen semestinya diisi oleh figur yang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas politik praktis. “Sulit diterima logika publik ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi oleh aktor politik aktif. Ini bukan sekadar salah pilih, tetapi kegagalan memahami batas antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan,” ujarnya di Mataram, Senin (27/4/2026).

Baca Juga : Dr Alfisyahrin Ungkap Dampak Psikologis Demosi ASN NTB

Menurut Bambang, rekam jejak H.W. Musyafirin yang pernah terlibat dalam aktivitas politik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah. “Penunjukan ini tidak bisa dianggap wajar. Ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah,” katanya.

Mi6 juga mengingatkan adanya sejumlah regulasi yang mengatur larangan keterlibatan pengurus partai politik dalam posisi strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk komisaris independen, seperti Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, serta PP Nomor 54 Tahun 2017. Atas dasar itu, Mi6 menilai perlu adanya klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan proses penunjukan berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Mi6 meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai dasar kelulusan kandidat dalam uji kepatutan dan kelayakan. “OJK punya standar tinggi soal integritas. Kalau ini bisa lolos, publik berhak bertanya apakah standar itu masih dijalankan secara konsisten,” ujar Bambang.

Baca Juga : Direktur NTB Care Yuni Bourhany Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda NTB

H.W. Musyafirin sendiri diketahui ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 4 Desember 2025. Hingga kini, polemik terkait status independensinya masih menjadi perhatian publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *