HEADLINENTBTERKINI

Wacana Relaksasi AMNT Diuji, Regulasi Syaratkan Kahar untuk Ekspor Konsentrat

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi terkait wacana kelanjutan relaksasi ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Sikap tanpa respons ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kepatuhan regulasi pertambangan mineral dan batubara.

Wacana perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat AMNT kembali mengemuka, seiring ketentuan ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada dasarnya melarang ekspor mineral mentah. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagai syarat utama bagi pemegang izin usaha pertambangan.

Ketentuan itu diperkuat melalui aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 yang hanya membuka ruang relaksasi dalam kondisi terbatas. Dalam aturan tersebut, relaksasi ekspor konsentrat hanya dapat diberikan apabila perusahaan mengalami keadaan kahar, seperti gangguan serius pada fasilitas pemurnian.

Kondisi kahar dimaksud harus dibuktikan melalui laporan resmi dan diverifikasi oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan melanjutkan pembangunan atau perbaikan smelter, dengan evaluasi berkala sebagai bentuk pengawasan.

Dalam konteks AMNT, kelanjutan ekspor konsentrat sangat bergantung pada pemenuhan syarat tersebut. Sebelumnya, perusahaan ini telah memperoleh relaksasi ekspor dari Kementerian ESDM setelah pemerintah menilai terjadi keadaan kahar akibat kebakaran fasilitas smelter yang menghambat proses pemurnian di dalam negeri.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan relaksasi merujuk pada ketentuan yang memperbolehkan ekspor dalam kondisi tertentu. Ia menegaskan bahwa relaksasi bersifat sementara, dengan batas waktu sekitar enam bulan sambil menunggu penyelesaian smelter.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan bea keluar tinggi terhadap ekspor konsentrat selama masa relaksasi, sebagai instrumen untuk mendorong percepatan hilirisasi. Kebijakan ini dimaksudkan agar perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala ESDM NTB terkait posisi daerah dalam menyikapi kemungkinan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat AMNT tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *