MIO Minta Penanganan Proporsional dalam Kasus Aktivis yang dilaporkan Gubernur NTB
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Ketua DPW Media Independen Online Indonesia NTB angkat bicara terkait pelaporan terhadap aktivis Yuni Bourhany dalam kasus penyebaran nomor yang diduga milik Gubernur NTB, ia menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penanganan hukum dalam konteks ini.
Feryal, menilai tindakan tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah itu juga mencerminkan upaya publik untuk membuka akses komunikasi langsung dengan pejabat.
“Dalam konteks tertentu, tindakan seperti ini bisa dibaca sebagai upaya membuka akses komunikasi langsung dengan pejabat publik yang dinilai sulit dijangkau,” ujarnya, Sabtu.
Feryal menambahkan, fenomena kritik melalui media sosial saat ini kerap mengambil bentuk tekanan sosial, terutama ketika saluran komunikasi formal dianggap tidak efektif.
Terkait aspek hukum, ia menilai penanganan kasus ini perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi. Nomor telepon, kata dia, termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, penegakan hukum diminta dilakukan secara proporsional agar tidak membatasi ruang kritik publik.
Feryal juga menyoroti pentingnya melihat unsur niat dan dampak dalam kasus tersebut. Ia menyebut, penyebaran nomor telepon tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa adanya indikasi tujuan merugikan atau ajakan untuk melakukan gangguan.
“Jika tidak ada niat jahat atau dampak signifikan, maka penanganannya harus hati-hati karena berada di wilayah yang sensitif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini juga berkaitan dengan tuntutan keterbukaan pejabat publik dalam sistem demokrasi. Menurutnya, keterbatasan akses komunikasi dapat memicu munculnya bentuk tekanan alternatif dari masyarakat.
“Ketika akses komunikasi dianggap tertutup, publik akan mencari cara lain untuk menyampaikan tekanan. Ini fenomena sosial yang tidak bisa dilepaskan dari konteks demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus oleh aparat penegak hukum akan menjadi indikator penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan ruang kebebasan berekspresi di era digital.
Feryal mengingatkan, pelaporan terhadap individu yang menyampaikan kritik berpotensi menimbulkan efek jera di masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang bijak agar ruang partisipasi publik tetap terjaga.

