PT STM dan Kementerian ESDM Dua Kali Mangkir Sidang, Gugatan Tambang di Dompu Berlanjut
Dompu, NARASIMEDIA.NET – Pengadilan Negeri Dompu kembali menunda sidang perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Dp setelah dua tergugat, yakni PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kembali tidak hadir dalam persidangan pada 1 April 2026.
Perkara yang diajukan Juanda, S.H., M.H. itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Dompu. Sebelumnya, kedua tergugat juga tidak hadir dalam sidang perdana pada 11 Maret 2026.
Majelis hakim yang diketuai Faqihna Fiddin dengan anggota Gede Maha Dino Pratama dan I Made Agni Prabawa Suryadi kemudian memberikan satu kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya, 15 April 2026.
Baca Juga : BOM NTB Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada KPU Bima ke Kejati
“Apabila para tergugat kembali tidak hadir, maka perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran tergugat setelah dipanggil secara patut dapat berujung pada putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Juanda menggugat PT STM dan Kementerian ESDM dengan dalil perbuatan melawan hukum, baik secara aktif maupun pasif. Ia menilai PT STM menjalankan kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Juanda, apabila dalil tersebut terbukti, maka kegiatan perusahaan tidak lagi semata menjadi persoalan administratif, melainkan telah melanggar hukum dan berdampak pada tata kelola sumber daya alam di daerah.
Selain perusahaan, gugatan juga diarahkan kepada Kementerian ESDM selaku regulator. Juanda menilai kementerian telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan,” kata Juanda usai persidangan.
Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Persidangan perkara ini juga memicu reaksi publik di Dompu. Pada 1 April 2026, sejumlah massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama warga menggelar aksi di sekitar pengadilan.
Mereka menuntut kejelasan manfaat ekonomi keberadaan PT STM bagi masyarakat Dompu, terutama terkait pembagian keuntungan apabila perusahaan memasuki tahap produksi. Massa juga menyoroti dugaan pelanggaran perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Koordinator aksi menyebut kehadiran perusahaan tambang hingga kini belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat.
“Masyarakat berhak mengetahui apa manfaat yang diperoleh daerah dari aktivitas tambang ini,” ujar salah seorang peserta aksi.
Juanda mengatakan gugatan yang sedang berjalan bukan satu-satunya langkah hukum yang akan ditempuh. Ia mengaku telah menyiapkan sedikitnya empat gugatan tambahan yang akan didaftarkan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Saham Amman Mineral Internasional Anjlok 8,29 Persen, Rp30 Triliun Kapitalisasi Pasar Menguap
Menurut dia, terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT STM di Dompu dan perlu diuji melalui proses hukum.
Perkara ini dinilai menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan sektor pertambangan berlangsung transparan dan akuntabel. Ketidakhadiran para tergugat dalam dua kali persidangan berturut-turut dinilai dapat memperkuat sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026 di Pengadilan Negeri Dompu. (red)

