Kalah Gugatan, Pemprov NTB Belum Coret Aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menghapus aset Gedung Wanita dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dari daftar aset daerah, meski telah kalah dalam gugatan sengketa lahan dan bangunan tersebut.
Pemprov NTB menyatakan tetap akan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, pemerintah daerah masih menunggu kepastian final atas status hukum perkara sebelum mengambil langkah administratif.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan penghapusan aset baru dapat dilakukan apabila telah dipastikan objek tersebut tidak lagi menjadi milik pemerintah daerah dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
“Kalau sudah tidak jadi aset kita lagi, biasanya kita keluarkan dari daftar,” kata Nursalim, Jumat, 28 Maret 2026.
Menurut dia, Pemprov NTB belum dapat segera mencoret dua aset tersebut karena masih menunggu kepastian bahwa perkara benar-benar telah inkracht dan tidak lagi menyisakan ruang hukum lain.
“Kita perlu menunggu hingga status inkrah benar-benar final. Jika sudah tidak ada tinjauan hukum atau keputusan lebih lanjut, barulah kita bisa menentukan langkah akhir,” ujarnya.
BKAD NTB, kata Nursalim, masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB untuk memastikan apakah masih terdapat kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh.
Ia menilai kejelasan tersebut penting sebelum pemerintah mengambil keputusan administratif terkait status aset.
“Karena itu, saya meminta kejelasan dari mereka terlebih dahulu, apakah kemungkinan masih ada langkah hukum yang bisa diambil,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menyatakan pemerintah daerah tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahsanul, kajian itu dilakukan untuk mengidentifikasi ruang hukum yang masih terbuka, sekaligus memastikan kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” ujarnya.
Di lapangan, Gedung Wanita yang menjadi objek sengketa telah dirobohkan oleh pihak penggugat, I Made Singarsa. Sementara itu, Bawaslu NTB telah diminta mengosongkan kantor yang selama ini ditempati, dengan tenggat hingga akhir 2026.

