HEADLINENTBTERKINI

Tali Asih 518 Honorer NTB Belum Cair, Pemprov Tunggu Pergub

Foto : Ilustrasi

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga kini belum menyalurkan tali asih kepada 518 tenaga honorer yang tidak dapat diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.

Sejumlah honorer mengaku masih menunggu realisasi bantuan tersebut dan berharap penyalurannya dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Anggaran BKAD NTB, Rian Priandana, memastikan anggaran untuk pemberian tali asih telah tersedia dalam APBD. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Dalam anggaran totalnya sekitar Rp1,7 miliar,” kata Rian, Jumat, 27 Maret 2026.

Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian administrasi. BKAD NTB saat ini menunggu terbitnya peraturan gubernur sebagai dasar hukum pemberian tali asih.

Rian menjelaskan, regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan di Biro Hukum Setda NTB. Sementara itu, pos anggaran pemberian tali asih berada di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB.

“Normanya ini nanti harus diterbitkan dulu pergub terkait pemberiannya. Ini masih dalam proses di Biro Hukum, dan mata anggarannya ada di Biro Kesra terkait pemberian pesangon,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencairan tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang lengkap. Penyaluran nantinya dilakukan berdasarkan data penerima by name by address yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

“Secara anggaran sudah ready. Tapi administrasinya harus dirampungkan. Nanti akan ada peraturan gubernur sebagai norma acuannya, kemudian SK gubernur yang menetapkan nama-namanya,” kata Rian.

Menurut dia, data 518 honorer penerima tali asih telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan disampaikan kepada Biro Hukum serta Biro Kesra Setda NTB.

“Datanya sudah ada, termasuk yang 518 orang itu. Tinggal proses eksekusinya saja,” ujarnya.

Besaran tali asih yang akan diterima masing-masing honorer belum dapat dipastikan. Nilai bantuan akan ditetapkan dalam peraturan gubernur yang saat ini masih disusun, dengan mempertimbangkan masa kerja setiap penerima.

“Pemberian itu tergantung normanya. Siapa dapat berapa akan ditentukan di peraturan gubernur dan SK gubernur,” kata mantan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD NTB tersebut.

Rian meminta para honorer bersabar menunggu proses administrasi rampung. Ia menegaskan seluruh tahapan harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi mohon bersabar disampaikan ke teman-teman. Ini bukan seperti uang keluar dari kantong pribadi, tapi harus memenuhi norma dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *