DPRD NTB Percepat Raperda untuk Tuntaskan IPR
Mataram, NARASIMEDIA.NET –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB menyusun naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba). Raperda ini merupakan inisiatif legislatif yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan, percepatan pembahasan Raperda dilakukan untuk merespons kebijakan Pemprov NTB yang mendorong percepatan penuntasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Pembahasan raperda ini kami inginkan lebih substantif. Tidak hanya sekedar mengubah tambang rakyat dari ilegal menjadi legal,” kata Ali, Jumat (27/2).
Baca Juga : Rujukan Tersendat Karna Biaya, Iqbal Meninggal; NTB Care Desak Pemprov Buat Kebijakan Afirmatif
Ia menyebut, substansi Raperda harus selaras dengan langkah pemerintah daerah dalam mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui IPR. Isu tersebut sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2).
“Raperda sejalan dengan keinginan pemprov yang mau mempercepat dalam penuntasan IPR,” ujarnya.
Menurut Ali, regulasi ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat, tetapi juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol publik. Raperda akan membuka ruang partisipasi multipihak, termasuk pegiat lingkungan, masyarakat adat, dan asosiasi pertambangan rakyat.
Baca Juga : NTB Tumbuh 3,22 Persen, Ekonomi Masih Bertumpu pada Sektor Rentan
“Raperda ini membuka ruang pada kontrol masyarakat. Sehingga ada partisipasi, pengawasan dan kontrol dari publik,” paparnya.
DPRD NTB juga berencana membentuk lembaga kontrol multipihak yang melibatkan berbagai unsur terkait sektor pertambangan. Pembentukan lembaga tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian ESDM karena merupakan skema baru dalam pengawasan.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, DPRD berharap percepatan IPR dapat berjalan terarah, aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas, serta tetap memberikan kontribusi bagi daerah.
“Semua akan mendapatkan manfaat. Baik masyarakat, khususnya di lingkaran tambang, maupun daerah. Pemda akan mendekatkan PAD untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Tambora
Ali menambahkan, regulasi ini juga bertumpu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

