HEADLINENTBTERKINI

Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Tambora

Mataram, NARASIMEDIA.NET 

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ujar Endriadi, Jumat (27/2/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Menurut Endriadi, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak dicairkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *