Pemprov NTB Percepat IPR, Tetapkan Empat Langkah Penataan Tambang
Mataram, NARASIMEDIA.NET –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat proses legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2/2026). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menekan praktik tambang ilegal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal.
Mewakili Gubernur NTB, Sekretaris Daerah NTB H. Lalu Moh. Faozal menegaskan, percepatan IPR menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, kondisi fiskal daerah tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun.
Baca Juga : ‘Koko Erwin’ Segera Masuk DPO, Polda NTB Libatkan Mabes Polri
“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, proyek tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait reklamasi pascatambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menjelaskan bahwa proyek di Selonong masih jauh dari sempurna. “Di lapangan kita masih berhadapan dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta masalah internal koperasi yang belum tuntas administrasinya,” katanya.
Baca Juga : Komunitas Bisu Intelektual
Pemprov juga mengidentifikasi hambatan utama berupa perbedaan interpretasi regulasi antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Koperasi. Ketidaksinkronan aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum dan memperlambat proses legalisasi.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” tegas Sekda.
Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB menetapkan empat langkah strategis, yakni mengidentifikasi persoalan penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor antara pusat, daerah, dan aparat penegak hukum (APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan.
Baca Juga : Sosialisasi Penyesuaian Tarif, PT Air Minum Giri Menang Terapkan Subsidi Silang
Langkah percepatan ini juga diharapkan mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat. Komitmen NTB dalam menata IPR bahkan menarik perhatian nasional, ditandai dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pemprov menegaskan, percepatan regulasi menjadi kunci untuk mengubah praktik tambang ilegal menjadi sektor legal yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. (*)

