HEADLINENTBTERKINI

‘Koko Erwin’ Segera Masuk DPO, Polda NTB Libatkan Mabes Polri

Mataram, NARASIMEDIA.NET

Polda NTB memastikan akan segera menetapkan bandar narkoba Koko Erwin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Koko Erwin belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat.

Kapolda NTB, Edy Murbowo, menegaskan proses penetapan DPO tengah disiapkan sesuai prosedur hukum. “Kita akan tetapkan (masuk DPO),” ujarnya, Minggu (22/2). Ia menambahkan, setiap tahapan harus dilalui secara administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita jalankan prosesnya dulu,” tegasnya.

Baca Juga : Komunitas Bisu Intelektual

Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, penyidik juga dikabarkan telah melakukan pencekalan agar Koko Erwin tidak melarikan diri ke luar negeri. Namun, teknis pelaksanaannya berada di tangan penyidik. “Itu teknisnya ada di penyidik. Mungkin sudah (pencekalan),” kata Edy.

Dalam upaya pengejaran, Polda NTB turut melibatkan Mabes Polri. Tim gabungan disebut masih bekerja di lapangan untuk memburu tersangka. “Tim masih bekerja. Mudah-mudahan segera bisa ditangkap,” harapnya.

Koko Erwin ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Ia diduga menjadi pemasok sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi.

Baca Juga : Sosialisasi Penyesuaian Tarif, PT Air Minum Giri Menang Terapkan Subsidi Silang

Tak hanya itu, Koko Erwin juga diduga menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Malaungi yang kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang kini juga berstatus tersangka.

Saat ini, Polda NTB turut menangani dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika oleh Didik. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, atas kepemilikan sabu seberat 488,496 gram, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Baca Juga : Aktivis Desak Inspektorat Audit Rekening Penampung Dugaan Penggelapan Pajak Samsat Bima

Baik Didik maupun Malaungi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *