HEADLINENTBTERKINI

Sosialisasi Penyesuaian Tarif, PT Air Minum Giri Menang Terapkan Subsidi Silang

Mataram, NARASIMEDIA.NET – PT Air Minum Giri Menang (PTAMGM) memastikan penyesuaian tarif air minum saat Ramadan tidak berlaku bagi seluruh golongan pelanggan. Perusahaan menerapkan skema subsidi silang, di mana pelanggan kelompok menengah ke atas menopang pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Humas PTAMGM, Indah, menjelaskan penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk kelompok II (rumah tangga dan rumah tangga dengan kegiatan ekonomi), kelompok III (instansi dan usaha), serta kelompok IV (pelanggan khusus yang menjual kembali air).

Baca Juga : BPD HIPMI NTB dan PLTU Jeranjang Bahas Kolaborasi Biomassa Sekam Padi

“Sementara kelompok I, yaitu rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dan kalangan sosial tidak ada penyesuaian. Untuk rumah ibadah semua agama tetap gratis,” ujarnya.

Terkait jaminan pasokan 24 jam, Indah menyebut penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan secara bertahap. Salah satunya melalui pembangunan sejumlah reservoir penyeimbang guna pemerataan tekanan air di wilayah kritis.

Menurutnya, dampak terhadap kontinuitas layanan di zona rawan baru akan dirasakan setelah reservoir tersebut selesai dibangun dan mulai dioperasikan.

Baca Juga : Satu Tahun Iqbal–Dinda, Peternakan NTB Surplus dan Mulai Hilirisasi

Soal besaran kenaikan, Indah menyampaikan struktur tarif terakhir ditetapkan pada 2022. Dalam penyesuaian tahun 2026, terdapat kenaikan sebesar Rp300 hingga Rp750 per 1.000 liter (1 meter kubik) untuk kelompok II.

Untuk kelompok III, kenaikan berkisar Rp1.000 hingga Rp3.800 per 1.000 liter. Sementara kelompok IV mengalami penyesuaian sebesar 15 persen.

PTAMGM juga memastikan kebijakan tersebut telah melalui tahapan konsultatif. Penyesuaian tarif diawali dengan survei kepuasan pelanggan, termasuk survei kemauan dan kemampuan membayar yang dilakukan secara independen oleh pihak ketiga.

Baca Juga : Akademisi Kritik Konflik Lahan di Balik Ekspansi Pariwisata NTB

“Draft juga telah dikonsultasikan kepada Forum Pelanggan,” kata Indah.

Ia menambahkan, besaran tarif yang ditetapkan masih berada di bawah standar 4 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, serta berada di bawah batas atas dan batas bawah tarif air minum tahun 2026 yang telah ditetapkan Gubernur NTB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *