HEADLINENTBTERKINI

Perindag KSB Klarifikasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sumbawa Barat memberikan klarifikasi atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram atau gas Melon di tingkat pengecer.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag KSB, Lalu Rizal, yang diwawancarai Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa pengawasan dinas hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan resmi, bukan pada pengecer bebas.

Baca Juga : Pemprov NTB Bantah Narasi Penelantaran WN Malaysia di Lombok

“Nah kalau ini memang kami tidak bisa awasi, karena kami tidak tahu kapan mereka beli dari pangkalan lalu dijual bebas seharga Rp75 ribu itu. Yang jelas pengawasan kami sampai di pangkalan, dan tidak ada pangkalan yang jual ke pengecer lainnya. Pangkalan jualnya langsung ke warga,” jelasnya.

Menurut Rizal, dinas juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) apabila transaksi terjadi di luar jalur distribusi resmi.

“Kalau dinas tidak ada kewenangan penindakan terhadap praktik seperti yang dijelaskan. Yang jelas kami sudah melakukan pengawasan ke pangkalan sesuai SOP. Solusi kami ya melaporkan pangkalan ke agennya langsung jika terbukti menjual ke pengecer, sehingga pengecernya jual harga Rp75 ribu,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar pendataan penerima LPG 3 kilogram di KSB tidak menggunakan data warga miskin, melainkan data konversi pengguna minyak tanah ke LPG yang ditetapkan sejak program nasional konversi energi.

“Kita punya data konversi pengguna minyak tanah ke pengguna gas LPG, tidak pakai data warga miskin,” ungkapnya.

Selain faktor distribusi, Rizal juga menyebut bahwa kuota LPG 3 kilogram tahun ini mengalami pengurangan secara nasional. Dampak kebijakan tersebut turut dirasakan di KSB.

“Tahun ini gas LPG 3 kilo itu mengalami pengurangan kuota secara nasional, jadi KSB juga kena dampaknya,” tambahnya.

Baca Juga : Sengkarut ASN Siluman, Selisih Rp17 Miliar Picu Kecurigaan Korupsi

Sebagaimana diketahui, kuota LPG 3 kilogram ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama PT Pertamina (Persero). Sementara pengawasan distribusi di daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.

Sebelumnya, Kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas Melon terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat dalam beberapa pekan terakhir, memicu keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh gas bersubsidi. Warga bahkan harus mencari hingga ke luar kecamatan atau membeli dengan harga di atas HET. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *