HEADLINETERKINI

Sabu, Alprazolam hingga Happy Five Diamankan Bareskrim, Eks Kapolres Bima Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, NARASIMEDIA.NET – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Baca Juga : Kasus Narkoba Polres Bima Kota, BAP Beber Dugaan Permintaan Alphard Rp1,8 Miliar oleh Kapolres

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sebuah koper yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari dalam koper itu, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, Eko menyebut seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status hukum Didik ke tahap penyidikan sebagai tersangka.

Baca Juga : Jelang Ramadan, DPRD NTB Desak Operasi Pasar dan Siap Sidak Distributor Cabai

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *