Di Tengah Kasus Narkoba di Tubuh Internal, Kapolres Bima Kota Dikabarkan Kabur ke Bali
Kota Bima, NARASIMEDIA.NET – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga meninggalkan tugas di tengah mencuatnya kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Informasi yang beredar menyebutkan, AKBP Didik bersama istrinya diduga berada di Bali.
Dugaan tersebut menguat setelah AKBP Didik tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan di Mapolres Bima Kota dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah pihak internal menyebutkan belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Beliau kemarin keluar daerah, dan sampai sekarang saya belum dapat informasi beliau berada di mana,” ujar Herman, sebagaimana dikutip dari NTBSatu.com, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga : Dilimpahkan dari KPK Ke Kejati NTB, Dugaan Mega Korupsi Masjid Agung Bima Mengendap Tanpa Kepastian
Herman juga mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari Polda Nusa Tenggara Barat terkait pergantian atau penonaktifan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
“Belum ada. Infonya belum keluar surat perintah dari Kapolda,” kata Herman.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang di internal kepolisian, AKBP Didik diduga bertolak ke Bali melalui jalur udara. Kepergian tersebut disebut-sebut terjadi setelah adanya informasi mengenai kedatangan tim propam dari Polda NTB ke Kota Bima, menyusul pengusutan kasus narkoba yang melibatkan pejabat di lingkungan Polres Bima Kota. Disebutkan pula, Polda NTB tengah menyiapkan pejabat pengganti untuk mengisi posisi Kapolres Bima Kota.
Sejauh ini, Kasus narkoba yang di tubuh Polres Bima Kota bermula dari terungkapnya keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba setempat, AKP Malaungi, dalam dugaan peredaran sabu-sabu. Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai kuat, termasuk hasil tes urine yang menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin serta penyitaan barang bukti sekitar 488 gram sabu.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi NTB 2025 Jauh dari Target, Pemerhati Kritisi Nihilitas Kinerja Tim Percepatan
Seiring berjalannya proses hukum, Polda NTB tidak hanya melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi, tetapi juga menjatuhkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penyidikan kemudian diperluas dengan menelusuri jaringan peredaran, termasuk mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penyuplai sabu. Dalam konteks ini, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain di lingkungan Polres Bima Kota, terutama terkait fungsi pengawasan internal, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan.
Disisi lain, berdasarkan pemberitaan detik.com selasa (10/2), Kasus ini turut memicu respons institusional berupa tes urine mendadak terhadap puluhan personel Polres Bima Kota. Hingga kini, proses hukum dan pengembangan penyelidikan masih berjalan. (*)

