Polemik Sampah Residu di NTB: EPR Tak Kunjung Disahkan, Daerah Dipaksa Menangani Sampah Tanpa Kendali di Hulu
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Persoalan sampah plastik di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai belum terselesaikan karena masih minimnya kejelasan tanggung jawab produsen dalam sistem pengelolaan sampah. Hingga kini, beban penanganan sampah plastik masih lebih banyak ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat hilir.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB menyatakan, secara konsep, tanggung jawab pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya dibebankan kepada konsumen dan pemerintah, tetapi juga kepada produsen sebagai pihak yang menghasilkan kemasan sekali pakai.
“Kalau semua dibebankan ke pemerintah dan konsumen, lalu di mana posisi tanggung jawab produsen? Ini yang sampai sekarang belum punya pijakan kebijakan yang kuat di tingkat nasional,” ujarnya.
Baca Juga : Polda NTB Ungkap Motif dan Temuan Forensik Kasus Mayat Terbakar di Sekotong
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang tegas dan operasional terkait penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab atas sampah kemasan yang mereka hasilkan. Akibatnya, daerah hanya bergerak di sektor hilir tanpa mampu menekan sumber masalah di hulu.
Menurutnya, banyak inisiatif pengurangan sampah plastik justru lahir dari kebijakan internal perusahaan, bukan karena intervensi negara. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah skema kerja sama perusahaan dengan komunitas pengelola sampah melalui penyediaan mesin pres, mesin pencacah, dan skema pembelian hasil sampah kemasan.
“Itu murni kebijakan perusahaan sebagai bagian dari CSR. Pemerintah tidak mengintervensi. Artinya, kalau perusahaan mau, sebenarnya bisa,” katanya.
Namun demikian, ia menilai pendekatan sukarela tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah plastik secara sistemik. Tanpa regulasi yang mengikat, upaya pengurangan plastik sekali pakai dinilai berjalan parsial dan tidak merata.
Baca Juga : Penyidik Gakkum LHK NTB Ungkap Dugaan Praktik Nominee Warga Belanda di Kawasan Tambora
“Masalahnya sekarang, kita di daerah disuruh bereskan sampah, sementara kebijakan di hulu tidak disentuh. Padahal kalau mau serius, sumbernya yang harus ditekan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih kuatnya kepentingan ekonomi dalam rantai industri plastik yang membuat kebijakan pengendalian plastik sulit diterapkan. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah berada pada posisi sulit karena dituntut menyelesaikan persoalan sampah tanpa dukungan kebijakan struktural dari pusat.
“Level daerah tidak bisa menutup pabrik plastik. Itu kewenangan pusat. Tapi dampaknya justru kami yang menanggung di lapangan,” ujarnya. (*)

