FKM-SH Akan Gelar Aksi Desak KPK Dalami Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi Didepan Kantor DPD RI Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 29 Januari 2026. Aksi tersebut digelar untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik suap dalam Pemilihan Ketua DPD RI Periode 2024–2025.
Ketua FKM-SH, Sahrul Ramdan, menilai penanganan dugaan suap tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum, meski isu itu telah dilaporkan selama berbulan-bulan dan menyeret dua senator DPD NTB berinisial MRF dan MMF.
Baca Juga : Penyidik Gakkum LHK NTB Ungkap Dugaan Praktik Nominee Warga Belanda di Kawasan Tambora
“Kami melihat ada pembiaran. Dugaan suap ini sudah lama beredar, tetapi belum ada langkah konkret dari KPK. Ini persoalan serius yang mencederai integritas lembaga perwakilan,” ujar Sahrul, Selasa (27/1).
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sekitar 95 anggota DPD RI diduga menerima aliran dana sebesar USD 13.000 per orang. Dana tersebut diduga terbagi atas USD 5.000 untuk pemilihan Ketua DPD RI dan USD 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
FKM-SH juga menyoroti dugaan pola distribusi dana yang dilakukan secara langsung ke ruang kerja para senator. Pola tersebut dinilai menguatkan indikasi adanya praktik suap yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam aksinya, FKM-SH menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPD RI, khususnya perwakilan dari NTB, serta menilai KPK RI belum menunjukkan komitmen serius dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
Baca Juga : Proyek Bronjong BWS NT Satu Longsor Tak Lama Usai Dikerjakan, Dikatakan Tanpa kontraktor pihak ketiga
“Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, dan membuka penanganan kasus ini secara transparan kepada publik,” tegas Sahrul.
Menyeriusi kemandekan ini, sahrul menuturkan FKM-SH telah melayangkan surat pemberitahuan aksi dan menyatakan akan terus melakukan tekanan publik hingga ada kepastian hukum dari KPK RI.

