HEADLINENTB

NTB Care Soroti Celah Perlindungan Pasien Non-Cover BPJS, Kasus Warga Lombok Tengah Terancam Beban Rp120 Juta

Mataram, NARASIMEDIA.NET  — Lembaga layanan sosial NTB Care menyoroti lemahnya intervensi Pemerintah Daerah dalam melindungi pasien miskin yang dalam beberapa kasus berobat clash dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan. kritik ini mengemuka menyusul kasus seorang pasien laki-laki benama Munawir, asal Kabupaten Lombok Tengah yang dirawat di RSUD Provinsi NTB, namun dikenakan biaya konvensional (umum) hingga Rp120 juta karena kategorisasi penyakitnya tidak masuk daftar pembiayaan BPJS.

Keluarga pasien mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas keberlanjutan pelayanan medis yang diterima anak mereka, bahkan pasien tertahan di rumah sakit karena belum melunasi tagihan berobat. Pasien diketahui menjalani operasi lanjutan akibat pembengkakan dan kebocoran pembuluh darah, sementara tindakan medis tersebut hanya bisa dilakukan di RSUD Provinsi NTB.

“Karena ada pembengkakan, bocor pembuluh darah, jadi anak kami harus dioperasi lagi, buk. Dan operasinya cuma di sini. Takutnya nanti kami tidak dilayani,” ujar pihak keluarga pasien.

Baca Juga : Dugaan Pemangkasan Besi dan Pengurangan Ketebalan Material Jadi Polemik Proyek NUFReP Kota Bima

Ironisnya, meskipun pasien tercatat sebagai peserta BPJS, tindakan lanjutan dan pembiayaan operasi tersebut tidak ditanggung BPJS, sehingga rumah sakit memberlakukan skema pembiayaan umum dengan nominal yang dinilai memberatkan.

menyikapi hal ini, Direktur NTB Care, Yuni Bourhany, menilai kasus ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial, khususnya bagi pasien miskin dan rentan yang terjebak pada celah regulasi BPJS.

“Ketika BPJS tidak menanggung, di situlah negara melalui pemerintah daerah harus hadir. Tidak bisa membiarkan pasien jatuh menjadi korban sistem,” tegas Yuni.

Menurut Yuni, pemerintah daerah sejatinya memiliki beragam instrumen kebijakan yang sah untuk menjembatani kasus-kasus non-cover BPJS, namun instrumen tersebut tidak dioptimalkan.

Baca Juga : Polemik PT AWB Makin Pelik, Mantan Kades Tambora Beberkan Keresahan Sosial selama keberadaan perusahaan

Yuni memaparkan, setidaknya terdapat beberapa skema bantuan yang dapat digunakan Pemda NTB dalam kasus ini

Pertama, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Meski BPJS telah berjalan, Jamkesda tetap dimungkinkan sebagai skema komplementer, khususnya untuk menanggung layanan yang tidak masuk cakupan BPJS.

Kedua, bantuan sosial kesehatan melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, yang dapat digunakan untuk kasus darurat, penyakit berbiaya tinggi, atau tindakan medis khusus.

Selain itu, ketiga Yuni juga menyoroti potensi bantiuan dari fleksibilitas BLUD RSUD Provinsi NTB, yang memungkinkan pemberian keringanan atau pembebasan biaya bagi pasien miskin melalui skema subsidi silang. Namun, kebijakan ini dinilai belum memiliki arahan tegas dari Pemda.

Keempat, Yuni Juga melihat celah penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT) APBD, yang secara hukum dapat dialokasikan untuk kondisi darurat sosial, termasuk krisis kesehatan individu.

Baca Juga : Keluarga Ungkap Dugaan Eksploitasi TKW Asal Sumbawa Barat, Dijanjikan ke Turki Namun Dikirim ke Libya

Kelima, kolaborasi dengan BAZNAS dan filantropi kesehatan, yang selama ini belum terintegrasi secara sistematis dalam layanan rujukan rumah sakit daerah.

“Kalau semua instrumen ini tidak bergerak, lalu di mana fungsi pemerintah daerah? Jangan sampai rumah sakit berdiri sendiri menghadapi masalah sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” ujar Yuni.

NTB Care menilai, penanganan kasus ini memperlihatkan kecenderungan Pemda menyerahkan sepenuhnya persoalan pasien non-cover BPJS kepada mekanisme rumah sakit, tanpa kebijakan perlindungan yang jelas. Akibatnya, keluarga pasien berada dalam posisi tertekan secara psikologis dan ekonomi.

“Pasien takut tidak dilayani, sementara biaya ratusan juta dibebankan. Ini bukan sekadar masalah administrasi kesehatan, tapi persoalan keadilan sosial,” kata Yuni.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik keterbatasan BPJS, karena konstitusi dan prinsip pelayanan publik menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama hak atas kesehatan.

Baca Juga : Ekspor Konsentrat AMMAN Belum Ada Izin Dari Kemendag

menyusul persoalan ini, NTB Care mendesak Pemda NTB segera Menyusun regulasi daerah untuk penanganan pasien non-cover BPJS, Mengaktifkan kembali skema bantuan kesehatan daerah dan Memberikan arahan tegas kepada RSUD agar tidak memposisikan pasien miskin sebagai pasien komersial

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai rumah sakit rujukan provinsi berubah menjadi ruang eksklusi bagi warga miskin,” pungkas Yuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *