Kepsek SDN 26 Manggelewa Bantah Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK
Dompu, NARASIMEDIA.NET – Kepala SDN 26 Manggelewa angkat bicara menanggapi tudingan terkait kelulusan tiga guru honorer dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang sebelumnya disebut janggal. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai prosedur.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Kepala Sekolah menegaskan bahwa ketiga guru berinisial NN, RS, dan DN dinyatakan lulus berdasarkan proses yang murni dan sesuai ketentuan, bukan karena adanya perlakuan khusus sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Semuanya lulus murni melalui proses pemberkasan sebelum tes. Pengabdian mereka sudah memenuhi syarat. Berkas yang diminta adalah tahun 2023 dan 2024. Sebelum tes, semua peserta diverifikasi berkasnya terlebih dahulu. Setelah lolos berkas, barulah mereka mengikuti tes dan pemerintah yang menentukan kelulusannya,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi bukan dilakukan oleh sekolah, melainkan oleh panitia seleksi resmi yang berada di bawah pemerintah daerah. Pihak sekolah, kata dia, tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang dinyatakan lulus atau tidak.
“Pemerintah yang menyatakan lulus, bukan sekolah. Kami hanya memastikan seluruh guru yang mendaftar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang diminta,” jelasnya.
Kepala sekolah juga meminta publik, termasuk para guru yang belum lulus, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, semua peserta seleksi memiliki peluang yang sama selama memenuhi syarat administrasi dan mengikuti proses sesuai mekanisme.
Sebelumnya, sejumlah guru senior di sekolah tersebut mempertanyakan kelulusan tiga guru yang dinilai baru mengabdi sejak 2023. Mereka meminta instansi terkait memeriksa ulang berkas administrasi untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap isu tersebut dapat disikapi secara proporsional sambil menunggu penjelasan resmi dari BKD PSDM Dompu, Dikpora, dan Inspektorat Dompu sebagai instansi yang berwenang.

