HEADLINETERKINI

Anggota DPRD Lobar Jadi Tersangka Korupsi Pokir Bansos

Lombok Barat, NARASIMEDIA.NET — Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bansos di Dinas Sosial Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Penetapan disampaikan Kajari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana. Para tersangka ialah Haji AZ atau Ahmad Zainuri (Anggota DPRD Lombok Barat), Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP (ASN Pemkab Lombok Barat), serta R (swasta). Persetujuan penetapan diperoleh dari JAMPIDSUS pada 10 November 2025.

Dinas Sosial Lombok Barat diketahui menganggarkan Rp22,26 miliar untuk program bantuan masyarakat, dengan 100 dari 143 kegiatan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. AZ tercatat memiliki 10 paket Pokir senilai Rp2 miliar.

AZ diduga mengintervensi pengadaan, menunjuk langsung penyedia, membuat proposal fiktif, serta melakukan mark-up penerima manfaat. R diduga menjadi penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan. Sementara Hj. DD dan H. MZ diduga menyusun HPS tanpa survei harga, mengatur pemenang pengadaan, dan menyetujui pembayaran meski pekerjaan tidak dilaksanakan.

Inspektorat Lombok Barat menghitung kerugian negara mencapai Rp1,775 miliar akibat belanja fiktif dan mark-up. AZ dan R telah ditahan, sementara dua ASN lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat. Para tersangka dijerat Pasal 2, 3, atau 12 UU Tipikor.

Selain itu, Kejari juga menetapkan MA (swasta) sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset tanah milik Pemkab Lombok Barat seluas 3.757 m² di Desa Bagik Polak. Pemberkasan tersangka AAP dan BMF dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *