HEADLINETERKINI

Suaeb Qury Dorong PPID Desa : Transparansi Jadi Nafas Pemerintahan Desa

Lombok Tengah, NARASIMEDIA.NET –  Desa dianggap sebagai urat nadi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel menjadi syarat utama dalam memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi warga.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Qury, menegaskan bahwa kewajiban keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan hingga ke level pemerintahan paling bawah. Salah satu contoh desa yang telah menerapkan prinsip tersebut adalah Desa Semparu di Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Suaeb Qury, Desa Semparu menunjukkan komitmen untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.

Baca Juga : Dana Transfer Pusat Turun 1 T, Legislator DPRD NTB Aminurlah Pastikan Pemangkasan Belanja Tak Ganggu Warga Rentan

“Keuangan desa dikelola secara terbuka dan partisipatif, sehingga masyarakat tahu sekaligus ikut mengawasi prosesnya,” ujarnya saat melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di desa tersebut Rabu (6/11).

Selain transparansi anggaran, Desa Semparu juga dinilai berhasil menerapkan layanan administrasi publik yang lebih cepat, tepat waktu, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Hal itu menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi dapat dimulai dari desa dan dapat dirasakan langsung oleh warga.

Suaeb menambahkan, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa turut berperan penting dalam memastikan standar pelayanan informasi berjalan sesuai prosedur. SOP yang diterapkan kepala desa dalam menjalankan tugasnya, kata dia, merupakan instrumen yang memastikan pemerintahan desa berjalan secara profesional dan terukur.

Baca Juga : Golden Hour dengan Sandhy Sondoro di Sudamala Resort Senggigi

“Fungsi PPID desa sangat strategis. Komisi Informasi akan terus memantau dan memberikan pendampingan agar keterbukaan informasi di desa tidak hanya menjadi slogan, tetapi hadir sebagai layanan yang benar-benar bermanfaat,” tegasnya.

Ia berharap praktik baik yang dilakukan Desa Semparu bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di NTB. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah bagian dari pendidikan demokrasi di akar rumput dan menjadi modal penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Desa harus menjadi pionir dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan begitu, keberadaan desa sebagai fondasi kehidupan berbangsa dapat semakin kuat,” kata Suaeb.

Baca Juga : LMND Desak KPK Ungkap Tuntas Dugaan Suap Dua Senator DPD RI NTB

Komisi Informasi NTB menegaskan akan terus memperluas agenda monitoring dan evaluasi ke seluruh desa di provinsi ini, sebagai upaya memastikan keterbukaan informasi berjalan dengan baik dan merata. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *