Imperium NTB Tantang Kejati: Berani Usut Dana Siluman Tanpa Intervensi?
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Ketua DPD Imperium NTB, Muhammad Ramadhan, menyoroti penanganan kasus dugaan dana siluman dalam APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia menilai proses hukum terkesan berjalan lambat hingga memunculkan dugaan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB berada dalam tekanan politik, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Ramadhan menegaskan bahwa isu tersebut bukan sekadar dinamika politik, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan daerah. “Ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat publik dan menunjukkan lemahnya integritas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Kasus yang menyeret dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB itu telah menghasilkan sejumlah temuan penyidik, termasuk adanya pengembalian dana oleh oknum legislatif. Menurut Ramadhan, hal tersebut menunjukkan bahwa unsur bukti mulai menguat dan penetapan tersangka seharusnya tidak lagi berjalan di tempat.
Ia menilai publik bertanya-tanya atas belum dipanggilnya Gubernur NTB untuk memberikan keterangan. “Dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Maka seluruh aliran APBD berada dalam tanggung jawabnya,” tegas Ramadhan.
Menurutnya, pemanggilan Gubernur merupakan langkah hukum yang wajar untuk memastikan keterbukaan proses. “Jika tidak mengetahui, maka ini kelalaian. Jika mengetahui, berarti ada peran. Dalam dua situasi tersebut, ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dijalankan,” katanya.
Ramadhan menyatakan, Gubernur NTB perlu tampil di hadapan publik untuk memberikan penjelasan guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan penegakan hukum berlangsung transparan. “Tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk menghindar dari klarifikasi, terutama ketika menyangkut uang rakyat,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Suap DPD Mandek, GEMPAR Siapkan Aksi Akbar Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Dua Senator NTB
Ia berharap Kejati NTB menunjukkan independensinya dalam pemberantasan korupsi dan tidak terpengaruh komunikasi politik dari pihak manapun. “Lembaga penegak hukum bukan pelindung koruptor. Kejaksaan harus berdiri tegak di atas hukum,” tutupnya. (*)

