HEADLINETERKINI

AP3 NTB akan Demo Polda dan Kejati, Desak Penetapan Tersangka PT Rangga Eka Pratama dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB dalam waktu dekat. Aksi ini sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan menyita aset milik PT Rangga Eka Pratama yang diduga telah melakukan operasi tambang ilegal di Desa Kwangko, Kabupaten Dompu, selama tiga tahun tanpa izin resmi.

Ketua AP3 NTB, Aris, mengatakan aksi ini merupakan kelanjutan dari laporan publik yang sebelumnya mereka layangkan terkait dugaan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, kegiatan galian C tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam yang menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga : Soal Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Klarifikasi Batasan Informasi Publik

“Kami akan turun ke jalan dan mendesak Kapolda serta Kajati NTB untuk segera menindaklanjuti kasus ini. PT Rangga Eka Pratama diduga kuat melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Ancaman hukumannya jelas: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Aris, Kamis (16/10/2025).

AP3 menilai malresponnya aparat hukum terhadap kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di NTB. Aris juga menyebut, jika dibiarkan, praktik tambang tanpa izin ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena hasil eksploitasi tanpa dasar hukum tetap berpotensi masuk dalam sirkulasi ekonomi ilegal.

“Kami tidak ingin ada kompromi. Dalam laporan kami nanti, kami sertakan permintaan agar aparat menggunakan pendekatan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi bentuk penjarahan sumber daya alam negara,” ujarnya.

Baca Juga : Pimpinan Dan Wakil DPRD KSB Kompak Bungkam Soal Legislator Main Proyek MBG

Aliansi juga berencana membawa bukti lapangan berupa dokumentasi aktivitas tambang, keterangan warga, serta data pajak daerah yang menunjukkan tidak adanya setoran retribusi tambang selama tiga tahun penuh. Semua bukti itu, kata Aris, akan dilampirkan dalam berkas pelaporan resmi yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB.

“Kami akan kawal sampai ada penetapan tersangka. Jika aparat hukum diam, kami siap melaporkan hal ini ke KPK dan Mabes Polri,” tegasnya.

Selain ke Polda dan Kejati, massa AP3 juga berencana menggelar long march menuju Kantor Gubernur NTB untuk menuntut pemerintah provinsi mencabut seluruh izin lingkungan yang baru diterbitkan kepada perusahaan tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa PT Rangga Eka Pratama baru mengurus dokumen UKL-UPL pada 24 Agustus 2023, meskipun aktivitas tambang sudah berlangsung sejak sebelum tahun itu. Fakta ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Kwangko, yang menyebut kegiatan penambangan sudah terjadi “sekitar tiga tahun” tanpa pernah ada laporan izin ke pemerintah desa.

Baca Juga : Distribusi Batu Bara PLTU Cemari Pemukiman, Debu Hitam Penuhi Rumah Masyarakat Sambalia Lombok Timur

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun perwakilannya di Dompu belum memberikan tanggapan resmi atas rencana aksi dan laporan hukum yang akan dilakukan oleh AP3 NTB.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *