HEADLINETERKINI

Soal Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Klarifikasi Batasan Informasi Publik

Mataram, NARASIMEDIA.NET  – Perihal penertiban dan pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai Mataram menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Namun demikian, lembaga tersebut menilai bahwa terdapat informasi tertentu yang belum dapat disampaikan ke publik karena masih berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Cahyanto, Bea Cukai Mataram menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan edukasi dan informasi secara terbuka. Setiap kegiatan, termasuk proses pemusnahan barang hasil penindakan, selalu kami rilis secara resmi,” ujar Adi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga : Pimpinan Dan Wakil DPRD KSB Kompak Bungkam Soal Legislator Main Proyek MBG

Adi mengonfirmasi bahwa sehari sebelumnya, pihaknya memang menerima kunjungan dari masyarakat yang ingin memperoleh data mengenai hasil penindakan rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai, kata dia, telah memberikan penjelasan lengkap mengenai jumlah dan proses penanganan barang sitaan, disertai dokumentasi pendukung.

Namun, lanjutnya, terdapat batasan informasi yang belum dapat dibuka ke publik karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kami tengah menelusuri jaringan produsen dan pengedar rokok ilegal lintas daerah. Jika identitas merek kami ungkap sekarang, hal itu berpotensi mengganggu proses investigasi,” jelasnya.

Adi menambahkan, identifikasi rokok ilegal tidak semata didasarkan pada nama merek, melainkan pada keberadaan pita cukai yang sah. Produk dengan merek yang sama dapat berubah status menjadi legal apabila telah memenuhi kewajiban cukainya di kemudian hari.

Baca Juga : Warga Mavilla Terlantar Tanpa Air, Pengerjaan PDAM Giri Menang Molor

Selain pertimbangan hukum, Bea Cukai juga mengacu pada ketentuan KPID Provinsi NTB yang melarang penayangan gambar rokok beserta mereknya dalam materi publikasi, bahkan untuk tujuan edukasi.

“Kami pernah diingatkan oleh KPID. Aturan penyiaran mengatur agar gambar dan merek rokok tidak ditampilkan secara terbuka, untuk menjaga etika publikasi,” tambahnya.

Pihak Bea Cukai Mataram pun membuka ruang dialog bagi masyarakat atau organisasi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait proses penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : BEM Nusantara Soroti Izin Tambang Rakyat, Singgung Peran Polda NTB

“Kami siap berdiskusi dan memberikan penjelasan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengenali rokok ilegal melalui keberadaan pita cukainya, bukan semata dari mereknya,” pungkas Adi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *