Menyoal Temuan Rokok Ilegal, Upaya Konfirmatif AP3 Buntung : Bea Cukai Dinilai Tutupi Data Merek Sitaan
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Upaya LSM Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB untuk mengungkap dugaan praktik penjualan kembali rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Mataram menemui jalan buntu. Dalam pertemuan resmi, Bea Cukai enggan membeberkan daftar merek rokok yang telah dimusnahkan, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan internal.
Ketua AP3 NTB, Firdaus, datang membawa sejumlah sampel rokok tanpa pita cukai yang diklaim sebagai hasil temuan investigasi lapangan di sejumlah kios di Kota Mataram. Ia meminta klarifikasi dari Bea Cukai untuk memastikan apakah merek rokok tersebut termasuk dalam daftar barang sitaan yang pernah dimusnahkan sebelumnya.
Baca Juga : Pimpinan Dan Wakil DPRD KSB Kompak Bungkam Soal Legislator Main Proyek MBG
“Kami ingin memastikan apakah merek yang kami temukan di lapangan sudah pernah disita dan dimusnahkan atau belum. Kalau ternyata sudah, berarti ada kejanggalan serius dalam sistem pengawasan,” ujar Firdaus.
Namun, harapan itu tidak terpenuhi. Bea Cukai Mataram menolak memberikan daftar merek rokok sitaan yang telah dimusnahkan dengan alasan dokumen tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Sikap ini dinilai AP3 sebagai bentuk ketertutupan dan indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan.
“Kami hanya minta data publik untuk tujuan verifikasi. Tapi kalau data itu saja tidak bisa dibuka, wajar publik menaruh curiga,” kata Firdaus.
Sementara itu, Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, beralasan bahwa pihaknya harus menjaga integritas proses hukum sebelum menyampaikan data apapun ke publik. “Kami menghargai masukan AP3. Namun, untuk daftar merek yang dimusnahkan, kami belum bisa buka karena sedang dalam tahap pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga : BEM Nusantara Soroti Izin Tambang Rakyat, Singgung Peran Polda NTB
Kendati demikian, langkah Bea Cukai dinilai justru menutup informasi yang krusial. Menurut Firdaus, data daftar merek rokok sitaan sangat penting untuk menelusuri apakah sampel yang dibawa AP3 termasuk barang yang pernah disita dan dimusnahkan. Jika terbukti demikian, kata dia, maka hal itu menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam sistem pengawasan internal. Namun hingga kini, Bea Cukai enggan membuka data tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
“Bea Cukai mestinya membuka data itu agar terang. Karena di situ letak benang merahnya kalau merek yang kami bawa ternyata pernah disita, publik berhak tahu bagaimana rokok itu bisa kembali beredar,” tegas Firdaus.
Baca Juga : Distribusi Batu Bara PLTU Cemari Pemukiman, Debu Hitam Penuhi Rumah Masyarakat Sambalia Lombok Timur
Hingga kini, AP3 menyatakan akan terus menelusuri dugaan tersebut dan berencana mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat agar transparansi data sitaan bisa dibuka untuk publik. (Red)

