BEM Nusantara Soroti Izin Tambang Rakyat, Singgung Peran Polda NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara wilayah Bali–Nusra menyoroti persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat yang dinilai sarat kepentingan dan rawan penyimpangan. Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat” yang digelar BEM Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Sabtu (11/10/2025).
Dalam forum itu, Koordinator Wilayah BEM Nusantara Bali–Nusra, Fathul Bayan, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin pertambangan rakyat. Ia menilai pengelolaan IPR saat ini membuka celah bagi praktik percaloan dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga : Ketua Golkar KSB Luruskan Isu Keterlibatan Kadernya Legislator KSB dalam Program Makan Bergizi Gratis
“Izin pertambangan rakyat jangan dijadikan ruang abu-abu bagi tengkulak tambang. Kami juga meminta transparansi atas dugaan keterlibatan aparat, termasuk pihak Polda NTB, dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Fathul Bayan.
Secara hukum, dasar penerbitan IPR diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat. Meski secara administratif sah, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Isu dugaan keterlibatan oknum kepolisian juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan lapangan dan laporan sejumlah aktivis, terdapat indikasi adanya oknum aparat yang berperan sebagai pelindung (beking) aktivitas tambang ilegal, bahkan sebagian diduga terlibat sebagai pemodal atau penghubung dengan pembeli hasil tambang.
Keterlibatan tersebut dinilai merugikan banyak pihak. Selain melemahkan penegakan hukum, praktik tambang ilegal yang dibiarkan juga mengancam kelestarian lingkungan akibat ketiadaan kajian AMDAL, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga : RSUD KLU Klarifikasi Soal Kasus Bayi Meninggal: Pasien Telah Kami Tangani Sesuai Prosedur
Fenomena itu terlihat jelas dalam praktik IPR di NTB. Izin yang sejatinya dimaksudkan untuk memberi ruang ekonomi bagi masyarakat kecil, justru berubah menjadi instrumen bisnis padat modal. Biaya pengelolaan yang mencapai miliaran rupiah membuat banyak koperasi rakyat akhirnya bergantung pada investor besar.
Redaksi NARASIMEDIA.NET

