HEADLINENTBTERKINI

Aktivis Perempuan NTB Yuni Bourhany Desak Pemda Maksimalkan Wadah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Pasca Pemulangan 1.000 TKI/W Ilegal

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Kasus pemulangan 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal pada 2025 kembali menyoroti lemahnya perlindungan buruh migran, khususnya perempuan. Yuni Bourhany, aktivis perempuan sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai fenomena ini bukan sekadar soal teknis penempatan, tetapi juga kegagalan pemerintah daerah menyiapkan sistem pemberdayaan di akar rumput.

“Seribu orang yang dipulangkan itu semua bermasalah. Mereka berangkat secara ilegal, tidak terdeteksi oleh sistem negara, dan akhirnya tidak mendapat perlindungan. Ini merugikan semua pihak,” tegas Yuni saat diwawancarai NARASIMEDIA.NET, Selasa (23/9).

Menurut Yuni, langkah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang memulangkan TKI ilegal sangat diapresiasi namun tidak menyelesaikan akar persoalan.Negara akan hadir ketika permasalahan sudah terjadi.Ia menekankan bahwa Pemprov harus memastikan perempuan miskin mendapat akses pemberdayaan agar tidak terdorong mengambil jalan pintas melalui jalur ilegal.

Baca Juga : Ramai Isu Overclaim Suplemen Fitnes, BPOM Mataram Beri Penjelasan

“Secara politik, suara perempuan sangat dominan dan turut mengantarkan kemenangan kepala daerah. Maka berbicara soal balas jasa, seharusnya perempuan diprioritaskan. Mereka butuh jaminan perlindungan dari kekerasan fisik, akses ekonomi, dan wadah yang membuat mereka mandiri,” ujarnya.

Yuni juga mendesak adanya peraturan daerah (perda) khusus yang memberi ruang perempuan menguasai sektor-sektor strategis. “Kalau sekarang pemerintah sibuk dengan jargon pembangunan, pertanyaannya: apa yang bisa diakses perempuan di kampung-kampung agar mereka berdikari? Itu yang harus dijawab,” katanya.

Lebih jauh, ia menyinggung peran gubernur yang juga Mantan Dubes Menurutnya, pemimpin daerah semestinya mengambil sikap lebih tegas terhadap praktik kejahatan lintas negara yang menjerat pekerja migran, termasuk kasus perempuan yang dijual kembali menjadi pekerja seks.

“Ini bukan hanya soal pemulangan angka. Dari total 16 ribu tenaga kerja, seribu dipulangkan karena ilegal. Tapi banyak dari mereka yang rentan dieksploitasi, bahkan dijual lagi menjadi pekerja seks. Ini kejahatan serius yang harus disikapi,” ungkap Yuni.

Baca Juga : LAWAN NTB desak Bulog Buka Mutu Beras GPM, ‘jangan Sampai Subsidi dari APBN/APBD Tidak Sesuai Standar Kelayakan Bansos!’

Ia menegaskan bahwa tanpa langkah nyata, siklus migrasi ilegal akan terus berulang. “Kalau pemerintah daerah tidak hadir dengan kebijakan yang melindungi perempuan dari kemiskinan struktural, maka mereka akan tetap mencari jalan lain, meski penuh risiko. Pemulangan TKI ilegal ini harus jadi momentum evaluasi serius,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *