HEADLINENTBTERKINI

Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari DPR RI

Jakarta, NARASIMEDIA.NET – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Keputusan tersebut diumumkan pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.

Selain Sahroni, Partai NasDem juga menonaktifkan artis sekaligus politisi Nafa Urbach dari kursi legislatif. Surat keputusan penonaktifan itu ditandatangani langsung oleh Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Baca Juga : Pasca pembakaran, Properti Gedung DPRD NTB Perlahan Dijarah

Langkah ini diambil setelah sejumlah pernyataan keduanya menuai sorotan publik karena dinilai menyinggung rakyat dan tidak sejalan dengan semangat perjuangan partai. Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI usai menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang paling tolol sedunia.” Ucapan tersebut memicu gelombang kritik tajam dan desakan agar NasDem mengambil langkah tegas.

Setelah pencopotan dari posisi pimpinan komisi, Sahroni dipindahkan ke Komisi I DPR sebagai anggota biasa berdasarkan surat internal fraksi yang diteken Ketua Fraksi NasDem, Viktor Laiskodat. Namun, tekanan publik yang kian menguat membuat DPP NasDem akhirnya menjatuhkan keputusan final berupa penonaktifan total dari keanggotaan DPR RI.

Baca Juga : Sembari Bersorak ‘revormasi’, Demonstran Hanguskan Kantor DPRD Provinsi NTB

Keputusan ini disambut beragam reaksi masyarakat. Sebagian netizen menyebut langkah Surya Paloh sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap aspirasi publik, sementara yang lain menilai keputusan tersebut terlambat karena kontroversi Sahroni telah lebih dulu menimbulkan keresahan.

Dengan penonaktifan ini, posisi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI akan segera digantikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *