Bea Cukai NTB Diduga Bisniskan Rokok Sitaan, Dijual Murah di Kios-Kios
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Bea Cukai Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga terlibat dalam praktik penjualan rokok sitaan. Rokok yang seharusnya dimusnahkan itu disebut kembali beredar di sejumlah kios kecil dengan harga lebih murah dari pasaran.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya kejanggalan pada harga rokok yang ia beli, karena dijual jauh lebih murah dari harga normal. Ia menambahkan, informasi yang diperolehnya dari pedagang kios menyebutkan bahwa rokok tersebut berasal dari sitaan Bea Cukai yang kembali diedarkan ke masyarakat.
Baca Juga : Terseret Kasus Penipuan Proyek, Bupati dan Pejabat Loteng Tak Kunjung Bersuara
“Biasanya rokok ini dijual sekitar Rp20 ribu per bungkus, tapi sekarang bisa ditemui di kios-kios kecil dengan harga Rp14 ribu. Dari informasi yang saya peroleh, rokok itu berasal dari sitaan Bea Cukai,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, dugaan praktik ini dilakukan dengan cara menitipkan rokok sitaan melalui perantara atau pengecer. Rokok yang seharusnya dimusnahkan justru kembali beredar dengan harga lebih murah dari pasaran.
Baca Juga : Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Seret Nama Mantan Sekda NTB
“Informasinya, oknum Bea Cukai mencari orang untuk membantu mendistribusikan rokok itu. Karena itu, meski statusnya ilegal, rokok-rokok tersebut masih mudah ditemukan di pasaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai NTB belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)

