Kabid Cipta Karya PUPR NTB Bantah Isu Pungli ‘Tuduhan Fee 20 Persen Tidak Masuk Akal’
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR NTB, YM, angkat bicara menanggapi tuduhan praktik pungutan liar (pungli) dan permintaan fee proyek yang menyeret namanya. YM menegaskan, isu yang berkembang di luar tidak benar dan dinilainya tidak masuk akal.
“Tidak benar saya meminta fee proyek, apalagi sampai 20 persen. Bagaimana mungkin kita membebani kontraktor sebesar itu, sementara mereka sendiri berjuang menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan. Prinsip kami jelas, semua pekerjaan diserahkan kepada penyedia sesuai mekanisme,” ujar YM saat dimintai klarifikasi, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga : Makna Kemerdekaan dalam Islam, Tausiyah Tuan Guru Taisir
YM menegaskan dirinya telah berulang kali mengingatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan. Ia menekankan bahwa kontraktor berhak mengerjakan proyek tanpa intervensi, sementara pihaknya hanya berfungsi sebagai pelayan publik.
“Tugas kami memastikan program pemerintah berjalan dengan baik. Justru kami berterima kasih jika kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” tegasnya.
Baca Juga : Polemik Tabole Bale di Istana: Dinilai Mengurangi Kesakralan Upacara HUT RI ke-80
Terkait isu “mafia proyek” yang disebut-sebut melibatkan dirinya, YM menyatakan tuduhan itu tidak berdasar. “Saya memahami isu berkembang, tapi saya tegaskan tidak ada praktik seperti yang dituduhkan. Yang kami pikirkan hanyalah bagaimana program berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB berencana melaporkan YM ke Polda NTB dan Kejati NTB atas dugaan pungli dan fee proyek sebesar 10 hingga 20 persen. Mereka juga mendesak aparat hukum segera membentuk tim khusus dan meminta Gubernur NTB mencopot YM dari jabatannya demi kelancaran proses hukum. (*)

