HEADLINENTBTERKINI

Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan Seret Nama Mantan Sekda NTB

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Mawardi Khairi, angkat bicara. Kepala UPTD Trawangan Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata nonaktif itu membantah menerima uang sewa dari dua tersangka lain, Ida Adnawati dan Alpin Agustin.

“Klien saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari hasil penyewaan lahan,” tegas penasihat hukumnya, Sahdan, Minggu (10/8).

Sahdan mengaku telah mendengar langsung keterangan Mawardi saat membesuknya di Lapas Lombok Tengah. Ia juga mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan akhir pekan lalu. Dalam berkas pemeriksaan, jaksa disebut fokus pada transaksi sewa lahan antara Ida dan Alpin seluas tiga are milik Pemprov NTB.

Baca Juga : Temuan Dugaan Pengerjaan Fiktif Rp 1,2 Miliar di Proyek Jalan NTB Tenggelam, Proses Penyidikan Mogok

“Kerja sama itu dilakukan tanpa sepengetahuan Mawardi,” ujarnya.

Menurut Sahdan, peran kliennya hanya sebatas menyerahkan dokumen yellow contract kepada pengusaha Ida Adnawati. Penandatanganan kontrak, kata dia, dilakukan oleh pihak Pemprov NTB, kala itu dijabat Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi.

“Klien saya hanya menjalankan perintah. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak lain di Pemprov NTB,” imbuhnya.

Informasi yang diperoleh media ini menyebut, Ida dan Alpin mengelola lahan seluas tiga are dengan nilai Rp300 juta. Uang tersebut disebut diterima langsung oleh Ida. “Klien saya tidak tahu sama sekali ada transaksi itu,” tegas Sahdan.

Menanggapi bantahan tersebut, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, enggan berkomentar jauh. Menurutnya, klaim tersangka adalah hal wajar, namun penetapan status hukum sudah melalui dasar kuat.

Baca Juga : Kejari selidiki Proyek Embung Jerowaru, Indikasi Mark Up Anggaran Capai Ratusan Juta

“Penyidik pasti memiliki dasar hukum dan alat bukti yang memadai sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Efrien.

Ia menambahkan, kasus ini menyangkut tindak pidana korupsi, sehingga penyidik sudah mengantongi barang bukti yang kuat. Saat ini, proses tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 jo Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua pengusaha, Ida Adnawati dan Alpin Agustin, serta Mawardi Khairi.

Ketiganya diduga bersepakat mengelola sebagian dari total 65 hektare lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan. Praktik penyewaan itu disebut tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian lahan disewakan kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemprov NTB.

Data penyidikan menyebut, lahan yang disewakan bervariasi, mulai 4 are hingga 20 are, dengan nilai sewa dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *