HEADLINENTBTERKINI

Dinilai Menyalahi AD/ART, PC PMII Lombok Barat Desak Evaluasi PKC Bali-Nusra

Lombok Barat, NARASIMEDIA.NET — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lombok Barat melayangkan protes keras terhadap Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Bali-Nusra, Ahmad Muzakkir. Protes ini dilayangkan karena dinilai adanya pengabaian terhadap mekanisme organisasi, khususnya dalam hal penyusunan struktur kepengurusan yang tidak melalui proses rapat tim formatur.

Ketua PC PMII Lombok Barat, Ahmad Halimi, menegaskan bahwa sesuai ketentuan organisasi, rapat tim formatur seharusnya dilaksanakan maksimal dua bulan setelah ketua terpilih. Namun, hingga enam bulan berlalu sejak Ahmad Muzakkir terpilih pada 28 Februari 2025, rapat tersebut tak kunjung digelar.

“Jelas ini bentuk pengabaian terhadap mekanisme organisasi. Rapat tim formatur adalah bagian wajib dalam proses penyusunan struktur. Sayangnya, sampai saat ini belum pernah dilaksanakan, dan justru struktur kepengurusan disusun secara sepihak,” ujar Halimi.

Baca Juga : Risiko Tsunami Darat: Aspek Geologis Jadikan Bendungan Meninting Situ Gintung Jilid II

PC PMII Lombok Barat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PMII yang digelar di Tulungagung pada tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan struktur di tingkat PKC maupun PC harus dilakukan melalui mekanisme kolektif.

“Kami menilai Ahmad Muzakkir tidak menjalankan amanah organisasi dan mengabaikan produk hukum PMII yang sah. Ini preseden buruk dalam tubuh PMII,” tegasnya.

Atas dasar itu, PC PMII Lombok Barat secara resmi mendesak Pengurus Besar PMII (PB PMII) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ahmad Muzakkir di PKC PMII Bali-Nusra.

Baca Juga : Usai Penggusuran, Tanjung Aan Siap Dibangun Hotel Bintang 5 dengan nilai investasi Rp 2,1 Triliun

“Kami mendesak PB PMII segera bertindak. Evaluasi harus dilakukan demi menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap proses kepengurusan berjalan sesuai koridor aturan,” pungkas Halimi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *