Polda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 45 Pelaku Diamankan
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 45 orang pelaku diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/7/2025), menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah NTB.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di NTB. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Roman.
Dari 45 pelaku yang diamankan, sebanyak 37 orang laki-laki dan 8 perempuan dengan latar belakang yang beragam, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar jaringan antarwilayah. Para pelaku ditangkap di sejumlah daerah, antara lain Kota Mataram, Lombok Timur, dan Kabupaten Dompu.
Baca Juga : Kelompok Penambang Desak Pemprov NTB Segera Meratakan IPR
Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 805,18 gram, ganja sebanyak 31.630,85 gram, serta 300 butir ekstasi. Seluruh barang bukti kini dalam proses pemeriksaan laboratorium untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan ayat (1), pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Beberapa kasus menonjol terjadi dalam kurun waktu tersebut. Salah satunya pada 18 Mei 2025, di mana tersangka berinisial MR ditangkap di Masbagik, Lombok Timur, dengan barang bukti dua kilogram ganja.
Di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, tersangka berinisial H diamankan dengan 51 poket sabu seberat 80,36 gram, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.
Dua tersangka lainnya, N dan I, ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Tersangka N menyembunyikan sabu seberat 75 gram di dalam tubuhnya. Barang tersebut diketahui berasal dari Riau, Sumatera. Sementara tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267,59 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Bima.
Baca Juga : BPK Ungkap Temuan Rp6,2 Miliar Dana Dinas Pemprov NTB Tanpa Kuitansi
Di Kota Mataram, empat tersangka berinisial MMY, RJ, U, dan KKA, ditangkap di Kecamatan Ampenan dengan barang bukti 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Sementara di Batulayar, Lombok Barat, seorang tersangka berinisial I ditangkap di parkiran sebuah restoran dengan 27 kilogram ganja yang dikemas dalam 28 bungkus dan hendak dikirim ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting. Kami membuka akses pengaduan dan menjamin kerahasiaan pelapor,” tambah Kombes Roman.
Polda NTB menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata yang terus diperkuat melalui operasi, pengawasan, serta edukasi publik. (RED)

