Kelompok Penambang Desak Pemprov NTB Segera Meratakan IPR
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Setelah satu koperasi tambang rakyat di NTB resmi mengantongi izin, Para pelaku tambang rakyat lain mulai mendesak Pemerintah Provinsi NTB agar memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara adil kepada koperasi-koperasi lain yang telah memenuhi syarat. Mereka menilai, keadilan hukum dan kepastian usaha adalah harapan bersama bagi ribuan penambang yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.
Dahlan, Ketua Tambang Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat secara tegas meminta pemerintah provinsi segera menerbitkan IPR bagi koperasi-koperasi lain yang telah mengajukan permohonan.
“Di Sumbawa Barat sendiri, ada sembilan koperasi yang sudah kami ajukan ke ESDM. Kami minta Gubernur dan Kapolda NTB jangan hanya sahkan satu koperasi. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat tambang yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Dahlan, Selasa (15/7/2025).
Hal serupa disampaikan Kaimuddin, warga Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Ia berharap legalisasi tidak hanya berlaku bagi satu wilayah, melainkan mencakup seluruh titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.
“Kalau hanya satu IPR yang keluar, tentu menimbulkan kecemburuan. Padahal sudah banyak koperasi yang lengkap dokumennya. Harusnya dikeluarkan secara adil,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 60 WPR di NTB dengan total luas 1.469,84 hektare. Dari jumlah tersebut, 16 blok telah diusulkan untuk dikelola melalui skema koperasi desa.
Potensi Dampak Positif Legalisasi Tambang Rakyat
Legalisasi tambang rakyat dinilai dapat memberikan sejumlah dampak positif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain:
1. Peningkatan Ekonomi Lokal
Dengan legalitas IPR, aktivitas tambang rakyat dapat membuka lapangan kerja dan mendorong perputaran ekonomi lokal secara lebih aman dan teratur.
“Kami siap bayar pajak dan ikut aturan, asalkan kami diakui. Selama ini kami kerja dalam ketakutan,” ujar Herman, penambang dari Dompu.
2. Pengelolaan Tambang yang Lebih Ramah Lingkungan
Legalitas memungkinkan aktivitas tambang diawasi dan diarahkan menggunakan teknologi yang minim dampak lingkungan.
“Kalau tetap ilegal, maka akan terus ada penggunaan merkuri di sungai dan bukit yang membahayakan anak cucu kita. Ini bom waktu,” kata Aris dari LAWAN NTB.
3. Penguatan Koperasi sebagai Wadah Pemberdayaan
Melalui koperasi, distribusi hasil tambang dapat lebih transparan dan adil. Koperasi juga menjadi sarana gotong royong dan penguatan kelembagaan masyarakat.
4. Pemanfaatan Dana CSR untuk Komunitas
Koperasi tambang berpotensi menyalurkan tanggung jawab sosial (CSR) untuk pembangunan desa, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
5. Pengurangan Kriminalisasi dan Konflik Sosial
Legalitas dapat mengurangi risiko kriminalisasi terhadap penambang rakyat serta menekan potensi konflik antarpenambang maupun dengan pemilik lahan.
Menyikapi prospek tersebut, Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemprov NTB agar bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menerbitkan IPR. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak merata bisa memicu ketegangan horizontal.
“Kami ingin ada keadilan, bukan monopoli. Kalau semua WPR sudah ditentukan oleh ESDM, ya semua koperasi yang lengkap harus diberikan IPR,” lanjut Kaimuddin.
Pada tingkat nasional, Kebijakan legalisasi tambang rakyat melalui koperasi di NTB mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Brigjen TNI (Purn) Irianto dari Kantor Staf Presiden (KSP) menilai pendekatan ini bisa menjadi model nasional dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Negara hadir, masyarakat diberdayakan, dan pelanggaran hukum ditekan. NTB bisa jadi model nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa legalisasi tambang rakyat merupakan solusi realistis untuk menata sektor pertambangan dan memperluas manfaat ekonomi secara adil.
“Tambang ilegal tak bisa diberantas sepenuhnya, tapi bisa kita ubah jadi legal, adil, dan bermanfaat lewat koperasi rakyat,” kata Gubernur.
Redaksi : Narasimedia.net

