HEADLINENTBTERKINI

Eks Kepala BPJP NTB Bantah Kontrak Fiktif, Fikri: Saya tidak pernah buat, apalagi tandatangan

Mataram, NARASIMEDIA.NET  – Eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) NTB, Ali Fikri, akhirnya buka suara setelah diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Mataram terkait dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam pada Senin (30/6/2025), dimulai pukul 14.00 hingga 16.15 Wita.

Dihadapan awak media usai pemeriksaan, Fikri dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kontrak fiktif sewa alat berat yang disebut berdurasi 120 hari. Ia menyatakan hanya menyusun dan menandatangani kontrak berdurasi 25 hari.

“Saya sendiri yang buat kontrak 25 hari. Tiba-tiba muncul kontrak 120 hari. Saya tidak pernah buat, apalagi menandatangani itu,” tegasnya.

Tak hanya membantah soal kontrak ganda, Fikri juga memberikan klarifikasi terkait sang istri yang terseret dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana senilai Rp180 juta yang menyeret nama istrinya merupakan pinjaman pribadi kepada seorang kontraktor berinisial EF, dan tidak berkaitan dengan proyek.

“Itu murni urusan pinjam-meminjam. Awalnya Rp100 juta saya antar tunai, kemudian ditambah hingga total Rp180 juta. Ada bukti transfer dan cash-nya,” ungkap Fikri.

Ia mengungkapkan, istrinya tergiur janji-janji bisnis yang ditawarkan EF sehingga bersedia memberikan pinjaman.

“Dia (EF) cerita macam-macam soal usaha. Istri saya jadi tertarik. Tapi itu murni urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan proyek ataupun alat berat,” ujarnya.

Fikri juga menyebutkan bahwa alat berat yang dipermasalahkan sebenarnya sudah rusak sejak 2021. Perbaikannya, menurut dia, dilakukan secara mandiri oleh EF dengan dana pribadi sebesar Rp143 juta.

“Alatnya memang sudah rusak sejak 2021. Dia perbaiki sendiri. Setelah itu, baru kami buat kontrak pengembalian,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik Polresta Mataram masih terus mendalami aliran dana dan dokumen terkait penyewaan alat berat yang diduga menimbulkan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya kontrak ganda dan aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke rekening pribadi.

Kasus ini bermula dari penyewaan alat berat milik negara tanpa prosedur resmi yang terjadi di lingkungan BPJP NTB pada akhir 2021. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit ekskavator yang disita di wilayah Lombok Timur.

Berdasarkan hasil audit terakhir, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,4 miliar. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)

Artikel Lainnya :

Deret Catatan Buruk PT AMNT Sumbawa: Mafia Tender, Manipulasi Pajak, Isu lingkungan, Diskriminasi lokal, Monopoli  hingga Konflik Tak Berujung

Perselisihan Sempadan Pantai Meninting Berakhir Damai, Mediasi DPRD Akhiri Konflik Nelayan-Pengembang Lagoonbay

HIJRAH : MENATA AKTIVITAS EKONOMI BERKESINAMBUNGAN

Amman Mineral Diduga Nunggak Pajak, KMPT Gugat ke BPK

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *