HAPPENINGHEADLINENTBTERKINI

Deret Catatan Buruk PT AMNT Sumbawa: Mafia Tender, Manipulasi Pajak, Isu lingkungan, Diskriminasi lokal, Monopoli  hingga Konflik Tak Berujung

SUMBAWA, NARASIMEDIA.NET —  Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2025, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan tambang besar yang beroperasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Tak hanya soal isu terkini, sederet catatan buruk terkait operasional perusahaan ini telah terekam media lokal hingga nasional selama tiga tahun terakhir. Meski dikenal sebagai penyumbang signifikan bagi pendapatan daerah dan nasional, Berbagai rekaman media mencatatkan sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya terjawab hingga hari ini.

1. Kebijakan Blacklist dan Rasionalisasi Tenaga Kerja

Salah satu isu yang paling konsisten disorot media adalah praktik blacklist terhadap tenaga kerja lokal. Laporan Suarajuang (6 Maret 2025) mengungkap adanya sistem “alert list” internal yang diduga digunakan oleh AMNT dan subkontraktornya untuk menolak pelamar kerja dari kalangan tertentu, khususnya mantan karyawan atau pencari kerja lokal yang pernah bersuara kritis. Praktik ini diperparah dengan kebijakan Rasionalisasi Tenaga Kerja (RTK) yang diberlakukan sejak 2023, menyebabkan banyak tenaga kerja lokal kehilangan pekerjaan tanpa penjelasan transparan. Padahal, Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mewajibkan perusahaan tambang mempekerjakan minimal 60 persen tenaga lokal.

Permintaan agar sistem blacklist ini dihapus juga datang dari Pemerintah KSB, sebagaimana dilaporkan Sumbawa Barat Post (7 Maret 2020). Pemda menilai sistem tersebut menghambat hak warga lokal untuk mendapatkan akses kerja di wilayah sendiri. Hingga kini, desakan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara terbuka oleh pihak perusahaan.

2. Pengabaian Terhadap Pelaku Usaha Lokal

Dalam laporan Aslinews.id (8 Mei 2024), mantan anggota DPR RI Hatta Taliwang secara terbuka mengkritik AMNT karena dianggap mengabaikan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut sebagian besar kontrak justru diberikan kepada perusahaan dari luar daerah, seperti Bali dan Jakarta, meskipun komoditas yang disuplai seperti sayuran dan ikan segar sebenarnya bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM lokal di lingkar tambang.

Selain mengindikasikan ketimpangan dalam praktik pengadaan, kritik tersebut juga mengarah pada dugaan praktik percaloan dan mafia tender yang menutup akses wirausahawan lokal untuk terlibat dalam rantai pasok tambang. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari AMNT atas tudingan tersebut.

3. Monopoli Jasa Bongkar Muat dan Eksklusi Pelabuhan

Masalah lain yang muncul pada awal 2025 adalah dugaan monopoli jasa bongkar muat di Pelabuhan Benete, pelabuhan khusus yang digunakan AMNT untuk logistik operasionalnya. Mediaprorakyat.com (22 Februari 2025) melaporkan bahwa perusahaan-perusahaan dari luar NTB, seperti PT SSI dan PT ASSA, mendominasi sektor ini. Nilai kontrak jasa di pelabuhan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.

Keluhan datang dari pengusaha lokal yang merasa tersingkir, namun pihak Kantor UPP Benete menyatakan tidak mencampuri urusan bisnis karena pelabuhan tersebut dikelola secara tertutup oleh korporasi. Minimnya transparansi pengelolaan pelabuhan ini memperkuat kesan bahwa ruang partisipasi lokal dalam bisnis tambang masih sangat terbatas.

4. Dugaan Pelanggaran HAM dan Proses Mediasi yang Mandek

Laporan dari Indonesia Business Post (Januari 2023) dan RMOL.id menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT AMNT, mulai dari PHK sepihak, larangan berserikat, hingga pelanggaran hak pekerja untuk menyuarakan pendapat di media sosial. Kelompok masyarakat sipil seperti AMANAT KSB bahkan secara terbuka menolak rencana IPO perusahaan, karena dianggap belum menyelesaikan berbagai pelanggaran terhadap masyarakat lingkar tambang.

Merespons hal tersebut, Komnas HAM NTB telah melakukan mediasi bersama perusahaan dan pemerintah daerah. Namun sebagaimana dilaporkan Lombok Post (20 Mei 2024), Komnas HAM belum dapat menyimpulkan apakah benar terjadi pelanggaran HAM, dan menekankan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. Mediasi ini, menurut beberapa aktivis, justru menjadi jalan buntu tanpa penyelesaian konkret.

5. Pengelolaan Lingkungan dan Isu Limbah Tambang

Isu lingkungan juga menjadi sorotan lama yang kembali diangkat oleh berbagai pihak. Tambang Batu Hijau milik AMNT menggunakan metode Submarine Tailings Disposal (STD), yaitu membuang limbah tambang ke dasar laut. Metode ini memang diizinkan dalam regulasi, namun sejumlah kalangan ekolog, seperti yang dirangkum dalam artikel Wikipedia Batu Hijau, memperingatkan risiko kerusakan ekosistem laut dalam jangka panjang. Hingga kini, pengawasan independen terhadap dampak lingkungan metode ini dinilai masih terbatas.

6. Dugaan Manipulasi Pajak dan Minimnya Kontribusi Fiskal

Melalui Media ini, Dalam edisi 18 Juni 2025, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali-Nusra mengangkat isu dugaan manipulasi pelaporan pajak oleh AMNT, terutama setelah rilis data pertumbuhan ekonomi NTB yang tercatat minus 1,47 persen di awal tahun. Dalam kajian mereka, HMI menilai AMNT tidak hanya gagal memberi kontribusi ekonomi yang signifikan, tetapi juga patut dicurigai melakukan pelaporan pajak yang tidak transparan, sehingga berpotensi merugikan negara secara fiskal.

7. Kerusakan Rumah Warga Akibat Blasting dan Janji Ganti Rugi yang Tak Terealisasi

Pada edisi 16 Mei 2024, media ini juga melaporkan aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan NTB (AP3-NTB) di depan kantor AMNT di Mataram. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan 105 rumah warga di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, akibat aktivitas blasting tambang. Meski telah dijanjikan ganti rugi antara Rp10 hingga Rp15 juta sejak tahun 2022, hingga pertengahan 2025 kompensasi tersebut belum juga diterima warga. Ironisnya, dalam aksi itu, tidak ada perwakilan perusahaan yang bersedia menemui massa, memunculkan kesan bahwa AMNT hendak menghindari tanggung jawab sosialnya.

 

Daftar Referensi Media:

  1. Suarajuang.online (6 Maret 2025): [Borok AMMAN Terbongkar – Alert List dan Blacklist](https://suarajuang.online/2025/03/06/borok-amman-terbongkar-aturan-blacklist-dan-alert-list-ternyata-hanya-formalitas)
    2. Sumbawa Barat Post (7 Maret 2020): [Pemda KSB Desak AMNT Hapus Blacklist](https://www.sumbawabaratpost.com/2020/03/07/pemerintah-ksb-desak-pt-amnt-hapus-kebijakan-blacklist)
    3. Aslinews.id (8 Mei 2024): [AMNT Dianggap Abaikan UMKM Lokal](https://www.aslinews.id/nasional/98485628/pt-amnt-dituding-tak-akomodir-masyarakat-lokal-untuk-pengadaan-barang-dan-jasa-mantan-wakil-rakyat-ini-ungkap-fakta-dan-datanya)
    4. Mediaprorakyat.com (22 Februari 2025): [Dugaan Monopoli di Pelabuhan Benete](https://mediaprorakyat.com/2025/02/22/bancakan-jutaan-dolar-dugaan-monopoli-di-pelabuhan-amnt-terkuak)
    5. IndonesiaBusinessPost.com (Januari 2023): [Pelaporan Dugaan Pelanggaran CSR & HAM](https://indonesiabusinesspost.com/535/Politics/civil-society-group-accuses-amman-mineral-for-violating-laws-on-csr-and-manpower)
    6. RMOL.id (Maret 2023): [AMANAT Tolak IPO AMNT](https://rmol.id/politik/read/2023/03/20/567730/diduga-lakukan-pelanggaran-amanat-ksb-tolak-rencana-ipo-amman-mineral)
    7. Lombok Post (20 Mei 2024): [Komnas HAM Belum Pastikan Pelanggaran HAM di AMNT](https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1502800032/komnas-ham-belum-bisa-pastikan-ada-pelanggaran-ham-di-amnt)
    8. Wikipedia Batu Hijau Mine: [Submarine Tailings Disposal](https://en.wikipedia.org/wiki/Batu_Hijau_mine)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *