Demo Terkait Tambak, FKM SH Tuding DLHK NTB Dalang Dibalik Tambak Ilegal di Lambu dan Wera Bima

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aktivitas tambak udang ilegal di Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Lambu dan Wera, kian marak. Seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut diduga tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari pemerintah. Kondisi ini dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat, terutama nelayan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Forum komunikasi mahasiswa sadar hukum (FKM SH), Ilham, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (28/5/2025).
Menurut Ilham, salah satu perusahaan yang dipersoalkan adalah PT Wajah Baru Utama yang beroperasi di Desa Lambu. Perusahaan ini telah lama menjadi sorotan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat, namun DLHK NTB disebut-sebut selalu menutup-nutupi permasalahan dengan dalih proses perizinan masih berlangsung.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Wera. CV Laut Biru, milik Baba Go, disebut beroperasi tanpa izin yang jelas. Warga mengeluhkan aktivitas tambak tersebut karena diduga membuang limbah langsung ke laut dan mengalihkan aliran sungai. Praktik ini dianggap mengancam kelangsungan hidup petani dan merusak ekosistem.

Ketua FKM SH, Sahrul Ramadhan, SH, menegaskan bahwa tambak udang milik CV Wajah Baru Utama di Lambu dan CV Laut Biru di Wera telah lama beroperasi secara ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Ia juga menyebut hasil investigasi awal DPRD Kabupaten Bima menunjukkan bahwa sebagian besar tambak udang di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi.
“DLHK NTB harus bertanggung jawab. Mereka kami nilai sebagai penjahat lingkungan yang bersekongkol dengan pemilik tambak. Alasan mereka bahwa semua izin telah dikantongi adalah omong kosong belaka,” tegas Sahrul.
Dalam aksi tersebut, FKM SH menyampaikan sejumlah tuntutan:
• DLHK NTB diminta segera mengambil tindakan tegas dan menutup secara permanen tambak udang milik PT Wajah Baru Utama dan CV Laut Biru karena diduga tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.
• DPRD NTB diminta turun tangan untuk mengaudit operasional tambak udang di Desa Lambu dan Kecamatan Wera yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.

