IHSG Turun, Konsumsi Lesu: Akademisi Unram beberkan prospek Ekonomi Syariah untuk Stabilitas Ekonomi Nasional
NARASIMEDIA.NET, MATARAM – Gejolak yang terjadi di pasar modal Indonesia akhir-akhir ini menjadi menjadi sorotan public setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya mengguncang sektor keuangan, kondisi ini juga memicu kekhawatiran lebih luas terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. Penurunan IHSG diyakini berpotensi menurunkan kepercayaan investor, baik dalam maupun luar negeri, yang berdampak langsung pada arus modal keluar, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta melemahnya aktivitas produksi di berbagai sektor.
Dikutip penulis dari CNBC (16/4/2025), IHSG ditutup berakhir di zona merah. IHSG ditutup turun 41,63 poin atau 0,65% ke level 6.387,23. Sebanyak 250 saham naik, 331 saham turun, dan 220 tidak bergerak.
Menanggapi kondisi ini, akademisi dari Universitas Mataram (Unram) Dr. H. M. Irwan M.P menyoroti potensi ekonomi syariah sebagai salah satu solusi alternatif yang dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan, Ia menilai, bahwa akar persoalan dari lemahnya kinerja perekonomian saat ini terletak pada belum optimalnya redistribusi kekayaan. Menurutnya, “apabila potensi dana yang besar dapat didistribusikan secara inklusif dan merata, maka stabilitas aliran dana menuju sektor produksi dapat tetap terjaga secara konsisten. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kontinuitas aktivitas ekonomi, khususnya di tengah fluktuasi pasar modal” tuturnya.
Lebih lanjut, Dr. Irwan menjelaskan bahwa salah satu strategi utama yang perlu dioptimalkan adalah pemanfaatan instrumen keuangan sosial Islam, yang dikenal dengan istilah ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Ia menilai ZISWAF memiliki peran strategis tidak hanya dalam menopang ketahanan ekonomi dari sisi sosial, tetapi juga sebagai pendorong transformasi struktural yang mampu memperluas akses permodalan, terutama bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini kurang terjangkau oleh sistem keuangan konvensional.
Menurutnya, zakat memiliki peran krusial dalam mendistribusikan kembali kekayaan secara adil dari kelompok masyarakat yang mampu kepada mereka yang membutuhkan. “Jika dikelola secara produktif, zakat bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, tetapi juga dapat meningkatkan daya beli, mendorong konsumsi rumah tangga kelas bawah, dan secara tidak langsung menggerakkan roda ekonomi”. Jelasnya.
Selain zakat, Akademisi Ekonomi Islam tersebut juga menyorotoi potensi infak dan sedekah yang dinilainya sangat penting karena sifatnya yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan mendesak. Dalam Penjelasannya, Dr Irwan mengatakan bahwa Dana infak dan sedekah dapat digunakan secara langsung sebagai bantuan tunai, subsidi pangan dan kesehatan, hingga dukungan bagi UMKM yang terdampak situasi ekonomi yang bisa langsung terakomodasi. “Dengan perputaran dana yang cepat dan langsung menyentuh masyarakat, infak dan sedekah mampu memperkuat daya tahan sosial-ekonomi ketika sektor formal tengah melemah”. ujarnya.
Lebih jauh, akademisi Unram tersebut juga menyoroti potensi wakaf produktif sebagai strategi jangka panjang dalam membangun ketahanan ekonomi. pakar ekonomi syariah ini menilai, Wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun aset ekonomi berkelanjutan seperti pusat pelatihan kerja, fasilitas pertanian, atau gedung usaha bagi UMKM. “Wakaf uang juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan mikro tanpa riba, yang dapat membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha secara mandiri dan beretika” ujarnya.
Untuk memperkuat dampaknya, Praktisi Ekonomi Syariah tersebut menekankan pentingnya mengintegrasikan ZISWAF dengan ekosistem ekonomi nasional. “program zakat dapat diselaraskan dengan bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BLT, serta dikolaborasikan dengan lembaga keuangan syariah, BUMN, dan platform fintech syariah untuk menjangkau penerima manfaat secara lebih luas dan transparan” usulnya.
Terlebih, Dr Irwan menegaskan bahwa ZISWAF merupakan strategi pemberdayaan ekonomi yang tidak membebani masyarakat. Hal ini disebabkan karena dana ZISWAF hanya dihimpun dari individu yang telah memenuhi kriteria kecukupan harta (muzakki), sehingga bersifat selektif dan proporsional. Berbeda dengan pajak yang bersifat hukum negara dan diterapkan kepada seluruh individu atau badan, baik muslim maupun non-muslim, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak menurut peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, instrumen keuangan sosial Islam ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga mampu menjembatani ketimpangan ekonomi secara berkelanjutan”. Tuturnya.
Dengan pendekatan ini, Dosen ekonomi syariah tersebut mengatakan, strategi ekonomi syariah berbasis ZISWAF diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi nasional tidak hanya dalam aspek spiritual dan sosial, tetapi juga sebagai kekuatan nyata dalam mendorong stabilitas, keadilan ekonomi, dan ketahanan masyarakat di tengah ketidakpastian global.
(RED | Febrian)

