HAPPENINGHEADLINETERKINI

Revisi UU TNI Disahkan, Tiga Pasal Utama Mengubah Struktur dan Kewenangan TNI

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam struktur dan tugas pokok TNI, dengan tiga pasal penting yang akan mempengaruhi tugas dan kewenangan TNI ke depannya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dalam acara ini, hadir pula sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta beberapa pejabat tinggi lainnya, seperti Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Tugas Baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 7 yang menambah dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang. Dari yang sebelumnya terdapat 14 tugas, kini ada 16 tugas yang mencakup hal-hal baru seperti mengatasi ancaman siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

Adapun rincian tambahan tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Membantu dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber
  16. Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Pasal ini juga mengatur bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali pada beberapa hal tertentu.

Peningkatan Peran TNI dalam Kementerian dan Lembaga Negara

Perubahan signifikan juga terdapat dalam Pasal 47 yang mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Sebelumnya, ada 10 posisi jabatan yang bisa diisi oleh TNI, kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Empat posisi baru yang bisa diisi oleh TNI aktif meliputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Batas Usia Pensiun TNI

Dalam Pasal 53, revisi UU TNI juga mengubah ketentuan tentang usia pensiun prajurit. Batas usia pensiun kini bersifat variatif, bergantung pada pangkat dan jabatan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 dapat pensiun pada usia maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali atau dua tahun, sesuai dengan keputusan Presiden.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *