Kasus Pelecehan oleh Penyandang Disabilitas IWAS di NTB Tuai Sorotan, Ini Pandangan Psikolog dan Praktisi Hukum
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Penetapan IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual menuai tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari ahli hukum hingga psikolog. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik, namun tetap dianggap mampu melakukan tindak pidana.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/12/2024) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi sesuai peraturan hukum, termasuk PP No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.
“Penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak disabilitas,” kata Joko.
Joko menjelaskan, hasil penilaian personal KDD NTB menunjukkan bahwa tersangka memiliki kemampuan menjalani aktivitas seperti menyelam, mengendarai sepeda motor, dan membuat konten media sosial.
“Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan adanya tiga korban anak-anak yang baru melapor setelah pemberitaan kasus ini viral. Hingga kini, total korban yang diduga mencapai enam orang, dan jumlah ini diperkirakan bertambah seiring investigasi yang terus berlangsung.
Sementara itu, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyoroti aspek psikologis dalam kasus ini. Ia menyebut pelaku menggunakan manipulasi emosi untuk menekan korban, seperti menciptakan rasa takut, panik, dan tidak berdaya.
“Pelaku sering mengancam korban dengan ucapan seperti, ‘Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu orang tuamu,’” jelas Yulhaidir.
Ia menambahkan bahwa disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun psikologis.
Saat ini, tersangka menjalani tahanan rumah. KDD merekomendasikan opsi tersebut karena fasilitas rumah tahanan dinilai belum memadai bagi penyandang disabilitas. Keputusan ini juga didasari sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tetap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Penyelidikan lebih lanjut kini difokuskan pada penggalian bukti dan potensi bertambahnya jumlah korban. (RED)

