Restrukturisasi Nasabah Dipaksakan, Pembiayaan Bank NTB Syariah Senilai Rp3 Miliar Macet, Siapa Yang Salah ?
Mataram, Narasimedia.net || Pembiayaan Modal Kerja Syariah (PMKS) Bank NTB Syariah senilai Rp 5 miliar kepada PT MUG pada tahun 2019 yang lalu diketahui belum sepenuhnya lunas dan berstatus macet sejak April 2022 yang lalu.
Dengan alasan Covid19, pada Oktober 2020 yang lalu dilakukan restrukturisasi atau merubah skema pembayaran dengan jangka waktu lebih lama yaitu menjadi 60 bulan dari sebelumnya 12 bulan.
Setelah memasuki triwulan ke-empat pasca diberikan restrukturisasi, kolektibilitas nasabah yaitu PT MUG mulai naik atau macet, Nasabah tidak lagi mampu membayar angsuran sementera nasabah masih memiliki kewajiban senilai Rp3 Miliar lebih.
Hasil Pemeriksaan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Operasional PT Bank NTB Syariah periode tahun 2022-2023, menyatakan dokumen pembiayaan dalam pelaksanaan restrukturisasi tidak terdapat dukungan dokumen pada cashflow nasabah yang cukup untuk pembayaran dengan nilai saat jatuh tempo.
Nasabah juga tidak dapat menunjukan bahwa akan mendapat income yang memiliki kenaikan seperti dalam bentuk kontrak pekerjaan atau pesanan besar pada saat jatuh tempo.
Hal ini menunjukan bahwa pemberian restrukturisasi yang dilakukan oleh pihak Bank tidak didukung sumber pembayaran yang jelas yang berasal dari pemasukan usaha nasabah yang dapat diukur.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi mengalami kegagalan sehingga nasabah tidak bisa mengembalikan dan tetap terjadi kemacetan pengembalian.

