NTBPENDIDIKANTERKINI

Temukan Mark Up Data Siswa Fiktif Besar-Besaran, AMP3-NTB dorong APH Provinsi Tindak Tegas pihak Yayasan IT KASMAN Bima

Mataram, Narasimedia.net||Aliansi mahasiswa dan pemuda peduli perubahan Nusa Tenggara Barat (AMP3-NTB) akan menggelar aksi massa di Dinas Dikbud Provinsi NTB, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus dugaan manipulasi menaikkan kuantitas (Mark up) data siswa yang dilakukan oleh Yayasan IT Kasman yang berada di Kecamatan madapangga Kabupaten Bima.  

Wahyu selaku korlap mengakatan, setelah dilakukan investigasi oleh AMP3-NTB, mereka menemukan adanya praktek mark up data siswa oleh penyelenggara Yayasan IT Kasman, ia mengatakan motif diduga agar penerimaan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) bisa diperoleh lebih besar.

Yayasan IT Kasman Kecamatan Madapangga Bima

 “Bahwa Yayasan IT Kasman Bima yang beroperasional di desa Dena kecamatan Madapangga kabupaten Bima, di duga telah melakukan pemalsuan data Penerimaan peserta didik baru (PPDB ) dan telah menyalahgunakan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sesuai dengan hasil Investigasi”. Pungkasnya.

Wahyu mengungkapkan bahwa timnya juga menemukan yayasan yang bersangkutan masih belum memiliki prasarana yang memadai dan bahkan minim kegiatan belajar mengajar (KBM) .  

“Dan beberapa masyarakat juga menyatakan bahwa Sarana dan prasarana tidak memadai di yayasan IT Kasman Bima, dan kurangnya proses kegiatan belajar mengajar”. ujarnya

Ozzy selaku Koordinator Umum Aksi juga mengatakan bahwa praktek yang diakukan yayasan IT Kasman Bima telah melanggar sejumlah pasal.

 “Bahwa pemalsuan data yang telah dilakukan oleh yayasan IT Kasman Bima merupakan salah satu tindak kejahatan dalam pendidikan sesuai dengan UU No 44 tahun 2019 dan UU No 48 tahun 2008. Tindakan semacam itu harus segara diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan meminta kepada kementrian pendidikan agar segera mencabut surat izin operasional yayasan IT Kasman Bima”

Ozzy mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi NTB dan Dinas Dikbud Provinsi NTB agar Praktek Ilegal yayasan IT Kasman ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *