BPK Bongkar Kelalaian PMPTSP NTB, 88 IUP Terbit di Kawasan Pertanian yang Dilarang untuk Tambang
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 88 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berada pada kawasan yang beririsan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan/atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, Nomor 209/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.03/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam laporan itu, BPK mencatat terdapat 240 izin pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB per 30 September 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 161 izin aktif dan 79 izin tidak aktif.
Berdasarkan pengujian spasial menggunakan aplikasi QGIS melalui fitur intersection, BPK mengidentifikasi 88 izin pertambangan yang beririsan dengan kawasan KP2B berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB 2024–2044 dan/atau kawasan LSD berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
BPK menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai pengendalian dan verifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang dalam proses perizinan pertambangan belum berjalan optimal. Pemerintah Provinsi NTB dinilai belum memadai dalam memastikan kesesuaian area izin dengan peta kawasan pertanian yang dilindungi.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dasar perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan penggunaan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP-UMK) sebagai persyaratan tata ruang.
Menurut BPK, kondisi tersebut berisiko menimbulkan pelanggaran tata ruang dan konflik pemanfaatan ruang. Pemeriksaan juga menemukan adanya izin pertambangan yang berada di luar poligon KKPR sehingga tidak sesuai dengan persyaratan legalitas pemanfaatan ruang.
BPK mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Perda NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW.
Dalam Perda tersebut, ketentuan mengenai KP2B mengatur bahwa kegiatan pertambangan eksisting dibatasi sampai izin berakhir dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan baru pada kawasan yang dimaksud.
Atas permasalahan tersebut, BPK menyatakan bahwa persoalan terjadi karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) NTB belum optimal dalam memverifikasi kesesuaian tata ruang terhadap permohonan area pertambangan serta berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten/kota terkait validasi dan penerbitan KKPR.
BPK merekomendasikan Gubernur NTB memerintahkan Kepala Dinas PMPTSP berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten/kota untuk memastikan verifikasi, validasi, dan persetujuan teknis kesesuaian tata ruang atas setiap pengajuan PKKPR oleh pelaku usaha pertambangan dilakukan secara memadai melalui mekanisme yang ditetapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam laporan tersebut, Gubernur NTB menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui koordinasi Dinas PMPTSP dengan Dinas PUPR kabupaten/kota.
Temuan 88 izin tersebut merupakan hasil identifikasi spasial dalam pemeriksaan BPK. Status masing-masing izin, lokasi spesifik, serta aktivitas pertambangan pada setiap area perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan daftar izin dalam lampiran laporan pemeriksaan.

