HEADLINENTBTERKINI

Somasi Polres Dompu, Rudi Purtomo Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Dana Nasabah Bank NTB Syariah

DOMPU, NARASIMEDIA.NET – Rudi Purtomo melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu pada 9 Oktober 2026. Ia mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang menyeret PT Bank NTB Syariah, yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan substantif selama lebih dari enam bulan.

Dalam surat somasi tersebut, Rudi menilai penanganan laporan dengan nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 27 Maret 2026 belum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum.

Ia menyebut telah mengirimkan surat permohonan kepastian hukum kepada Polres Dompu pada 22 September 2026 melalui pos. Namun, menurut Rudi, hingga somasi diterbitkan, ia belum menerima jawaban resmi secara tertulis dari kepolisian.

Rudi mengatakan respons yang diterimanya hanya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) berkode A1 ke-3, yang dikirim penyidik melalui WhatsApp pada 28 September 2026.

“Masak meneliti laporan sampai setengah tahun?” cetus Rudi ke redaksi.

Menurut Rudi, dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya rekening koran, akad kredit, dan surat telaah indikasi pidana dari Kejaksaan Negeri Dompu. Ia mempertanyakan alasan laporan tersebut masih berada pada tahap penelitian laporan.

Dalam suratnya, Rudi memberikan tenggat tujuh hari kerja sejak somasi diterima agar Polres Dompu memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai hambatan penanganan perkara.

Ia juga mendesak kepolisian menggelar perkara dan memberikan kejelasan mengenai kelanjutan status laporan, termasuk apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancam Tempuh Jalur Pengawasan dan Hukum

Apabila tuntutannya tidak mendapat respons dalam tenggat tersebut, Rudi menyatakan akan membawa persoalan itu ke sejumlah lembaga.

Langkah yang direncanakannya meliputi pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB, pengaduan etik kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri, serta upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu.

Rudi juga menyatakan akan menyampaikan kronologi penanganan laporan kepada media regional dan nasional.

Surat somasi itu turut ditembuskan kepada Kapolda NTB, Irwasda Polda NTB, Bidang Propam Polda NTB, serta sejumlah pejabat di lingkungan Polres Dompu.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi Polres Dompu atas keberatan dan tuntutan yang disampaikan Rudi. Belum ada pula keterangan dari pihak Bank NTB Syariah mengenai substansi dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *