HEADLINENTBTERKINI

Usut Dugaan Illegal Logging di Kwangko Dompu, Jurnalis Diancam dan Bakal Lapor ke Polda NTB

DOMPU, NARASIMEDIA.NET – Upaya mengungkap dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Desa Kwangko, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga berujung pada ancaman terhadap seorang jurnalis media online Siarpost, Muhamad Hariadin, yang akrab disapa Edo.

Edo mengaku mengalami intimidasi setelah menjalankan tugas jurnalistik untuk menginvestigasi dugaan praktik pembalakan liar di wilayah tersebut. Ia menyebut sekelompok orang yang diduga merupakan buruh kayu mendatangi rumah tempat dirinya menginap pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WITA.

Peristiwa tersebut membuat Edo merasa keselamatannya terancam. Ia pun berencana melaporkan dugaan pengancaman itu kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Sebelum kejadian, Edo mendapat penugasan untuk melakukan investigasi dan peliputan terkait dugaan illegal logging di Desa Kwangko. Untuk menunjang pekerjaannya, ia bahkan menginap selama beberapa hari di rumah kakaknya.

Namun, situasi berubah ketika Edo menerima informasi dari seorang warga yang mengingatkan adanya sekelompok orang yang diduga akan mendatangi rumah tempatnya menginap.

Merasa terancam, Edo memutuskan meninggalkan rumah tersebut sebelum kelompok itu tiba. Tidak lama kemudian, sekelompok orang yang disebut-sebut merupakan buruh kayu datang beramai-ramai dan mencari keberadaan dirinya.

Kejadian itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan Edo sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keamanan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan, khususnya dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas para pihak yang diduga terlibat serta motif kedatangan mereka masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Bakal Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polda NTB

Atas kejadian tersebut, Edo menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman kepada Polda NTB.

Ia juga menyebut telah mengantongi sejumlah nama yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Selain melaporkan dugaan pengancaman, Edo berencana membuka informasi yang diperolehnya selama melakukan investigasi di Dompu. Langkah tersebut diambil karena ia merasa terancam dan menilai situasi yang dialaminya telah menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Ancaman terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena kebebasan pers menjadi salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Jurnalis harus dapat menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Di balik dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut, persoalan kerusakan hutan di wilayah Kwangko dan Empang juga menjadi perhatian.

Edo menyoroti dugaan kerusakan hutan yang disebutnya terjadi secara masif di kedua wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam menjaga keseimbangan tata air dan mengurangi risiko bencana.

Apabila dugaan pembalakan liar berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari meningkatnya erosi dan sedimentasi hingga bertambahnya risiko banjir, tanah longsor, serta kekeringan.

Kerusakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air juga dapat mengganggu kemampuan lingkungan dalam menyerap dan menyimpan air hujan. Karena itu, dugaan praktik illegal logging di wilayah tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh instansi berwenang.

Dugaan tindak pidana di bidang kehutanan dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan memperhatikan perubahan ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus dugaan pembalakan liar di Kwangko dan Empang, diperlukan penyelidikan, pemeriksaan bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Publik Menanti Penanganan Aparat

Rencana pelaporan Edo ke Polda NTB diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut dugaan pengancaman yang dialaminya sekaligus menelusuri informasi mengenai dugaan praktik pembalakan liar yang menjadi objek investigasi jurnalistiknya.

Penanganan kasus ini penting untuk memastikan keselamatan jurnalis sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.

Di sisi lain, dugaan kerusakan hutan di Kwangko dan Empang juga membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kondisi hutan di wilayahnya. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melakukan investigasi perlu ditangani secara transparan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti rencana laporan Edo, mengungkap fakta di balik dugaan pengancaman, serta memastikan apakah terdapat praktik pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di Dompu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *