HEADLINENTBTERKINI

Soal Dugaan Penggelapan Dana Umrah 58 Calon Jemaah Oleh Oknum Bhayangkari, KASTA Desak Kapolda NTB Beri Atensi Khusus

BIMA, NARASIMEDIA.NET – Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris mendesak Kapolda NTB memberikan atensi khusus terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan 58 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Wink Haris menilai penanganan laporan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat yang telah dipersiapkan untuk menunaikan ibadah umrah.

“Polisi tidak boleh mengabaikan laporan warga. Kasihan masyarakat yang sudah menjadi korban,” tegas Wink Haris, Sabtu (24/10/2026).

Desakan KASTA tersebut muncul di tengah kekecewaan keluarga calon jemaah. Keluarga tiga calon jemaah asal Desa Bolo, Kabupaten Bima, sebelumnya menggelar aksi blokade jalan sebagai bentuk protes. Ketiganya disebut telah berangkat hingga ke Jakarta, tetapi akhirnya kembali tanpa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana itu diajukan Direktur PT Taufik Haji Utama (THU), berinisial T, terhadap PT Indah Harumain Anugrah dengqn direktur Berinisial L, yang merupakan istri dari seorang anggota polisi yang bertugas di polres KSB. Pihak PT THU disebut telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda NTB.

KASTA meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar proses hukum serta kepastian penanganan perkara dapat diketahui para pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Dalam laporan kepada Polda NTB, T menyebut PT THU telah menyetorkan dana sebesar Rp1.459.200.000 kepada PT Indah Harumain Anugrah untuk penyediaan paket perjalanan umrah bagi 58 calon jemaah.

Kerja sama kedua perusahaan mencakup penyediaan tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, dan kebutuhan akomodasi lainnya. Biaya paket perjalanan yang disebut dalam laporan berkisar Rp26 juta per jemaah.

Namun, pada jadwal keberangkatan 28 September 2026, sebanyak 58 calon jemaah yang telah tiba di Jakarta tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Pihak PT THU sebelumnya menyatakan tiket penerbangan para jemaah belum dibeli.

T juga menguraikan penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta pada 28 September 2026. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan untuk kebutuhan operasional dalam rangkaian kerja sama kedua perusahaan.

Selain uang tunai tersebut, terdapat transaksi lain yang menurut PT THU menjadi bagian dari total dana yang dilaporkan. Bukti transaksi itu disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Rincian penggunaan dana, realisasi pembelian tiket, serta pemenuhan kewajiban masing-masing perusahaan masih memerlukan penelusuran melalui dokumen kerja sama, bukti transaksi, dan pemeriksaan para pihak.

Penyidik Berencana Memanggil L

Perkembangan penanganan perkara ini sebelumnya disampaikan T setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB pada 19 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyebut penyidik berencana meminta keterangan seorang berinisial L.

T menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 21.30 WITA. Menurut keterangannya, penyidik mendalami rangkaian peristiwa sejak awal kerja sama, termasuk bukti transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Intinya hari ini tinggal dikembangkan. Saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut. Dan juga nanti akan dipanggil ini si L,” kata T setelah pemeriksaan.

Desakan KASTA agar Kapolda NTB memberikan perhatian khusus kini menempatkan tindak lanjut laporan tersebut sebagai hal yang dinantikan, terutama terkait pemeriksaan para pihak dan penelusuran dana yang dilaporkan.

Dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *