Kasus Gagal Umrah Rp1,459 Miliar, PT THU Sebut ‘L’ Direktur PT Indah Harumain Anugrah Bawa-bawa Status Suami Polisi saat Jalin Kerja Sama
MATARAM, NARASIMEDUA.NET – Direktur PT Taufik Haji Utama (THU), T, mengungkapkan awal kerja samanya dengan L, Direktur PT Indah Harumain Anugrah, dalam penyediaan paket perjalanan umrah bagi jemaah. T menyebut, status suami L yang merupakan anggota polisi turut disampaikan saat mereka menawarkan kerja sama kepadanya.
Keterangan itu disampaikan Dorektur PT THU, T dalam wawancara terbaru terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1.459.200.000 yang berkaitan dengan kegagalan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada 28 September 2026.
Menurut T, kerja sama tersebut bermula dari tawaran penyediaan paket perjalanan dengan harga yang lebih terjangkau. Tawaran itu, kata dia, menjadi salah satu pertimbangannya untuk menyepakati kerja sama dengan L.
“Saat itu, L bersama suaminya yang seorang polisi datang meyakinkan saya untuk menjadi rekanan untuk membuka paket perjalanan baru,” tutur T.
Ia menjelaskan, tawaran kerja sama tersebut juga dikaitkan dengan rencana menyediakan paket umrah dengan biaya standar Kementerian Agama, yang notaben lebih murah bagi calon jemaah.
“Karena paketnya lebih murah sesuai dengan standar Kementerian agama nomor 1021 tahun 2023 kisaran harga aktual, dan kita ingin mempermudah orang yang ingin beribadah, tawaran kerja sama tersebut akhirnya saya setujui,” ujarnya.
T mengatakan, Suami L saat ini bertugas di Polres Kabupaten Sumbawa Barat.
Keterangan T tersebut menggambarkan awal kerja sama kedua perusahaan sebelum muncul persoalan pemberangkatan 58 jemaah. Namun, penyebutan status suami L dalam wawancara itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengaruh terhadap proses hukum maupun keterlibatan suami L dalam perkara yang dilaporkan.
Dana Rp1,459 Miliar dan 58 Jemaah Gagal Berangkat
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda NTB, Direktur PT THU T menyebut telah menyetorkan dana sebesar Rp1.459.200.000 kepada PT Indah Harumain Anugrah untuk kebutuhan penyediaan paket perjalanan umrah.
Kerja sama kedua perusahaan mencakup penyediaan tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, dan akomodasi lainnya. Biaya paket perjalanan yang disebut dalam laporan berkisar Rp26 juta per jemaah.
Namun, pada jadwal keberangkatan 28 September 2026, sebanyak 58 jemaah yang telah tiba di Jakarta tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Pihak PT THU sebelumnya menyatakan tiket penerbangan para jemaah belum dibeli.
T juga menguraikan penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta pada 28 September 2026. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan untuk kebutuhan operasional dalam rangkaian kerja sama kedua perusahaan.
Selain penyerahan uang tunai, terdapat transaksi lain yang menurut PT THU menjadi bagian dari total dana yang dilaporkan. Bukti transaksi tersebut sebelumnya disebut telah diserahkan kepada penyidik.
Rincian penggunaan dana, realisasi pembelian tiket, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing perusahaan masih perlu ditelusuri melalui bukti transaksi, dokumen kerja sama, dan pemeriksaan para pihak.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB pada 19 Oktober 2026, T menyampaikan bahwa penyidik berencana meminta keterangan Linda.
T menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 21.30 WITA. Menurut dia, penyidik mendalami rangkaian peristiwa sejak awal kerja sama, termasuk bukti transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Intinya hari ini tinggal dikembangkan. Saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut. Dan juga nanti akan dipanggil ini si L,” kata T dalam keterangannya setelah pemeriksaan.

