HEADLINENTBTERKINI

Program Desa Berdaya Pemprov NTB Sasar 6.337 Keluarga Miskin Ekstrem di 40 Desa

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menjalankan Program Desa Berdaya Transformatif untuk mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem. Pada tahap awal 2026, program ini menyasar 6.337 kepala keluarga di 40 desa yang tersebar di kabupaten dan kota di NTB.

Program tersebut dirancang tidak hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan pendampingan agar keluarga sasaran dapat mengembangkan mata pencaharian yang produktif.

Berdasarkan publikasi resmi Pemprov NTB pada 27 Juni 2026, pelaksanaan Desa Berdaya Transformatif bertumpu pada empat pilar, yakni perlindungan sosial, pengembangan mata pencaharian, pemberdayaan sosial, dan inklusi keuangan.

Dalam skema yang dipaparkan Pemprov NTB, setiap desa memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp300 juta. Sementara itu, keluarga sasaran yang memenuhi persyaratan memperoleh bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp7 juta dalam bentuk aset produktif berdasarkan rencana usaha yang telah diverifikasi.

Program ini juga mencakup bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp200 juta per desa untuk rehabilitasi delapan unit rumah.

Verifikasi Usulan Usaha

Dalam perkembangannya, Pemprov NTB melakukan verifikasi terhadap calon penerima manfaat dan proposal usaha agar dukungan yang diberikan sesuai dengan kriteria program.

Publikasi Dinas Koperasi dan UKM NTB menyebutkan, dari target awal 7.250 keluarga penerima manfaat, hasil verifikasi menemukan 6.711 keluarga yang memenuhi kriteria. Setelah seleksi lanjutan, sebanyak 6.337 keluarga ditetapkan sebagai keluarga produktif sasaran program.

Dalam perkembangan berikutnya, sebanyak 5.152 keluarga diusulkan menerima bantuan setelah melalui tahapan penyusunan proposal dan verifikasi lanjutan.

Pendekatan ini menempatkan pengembangan usaha sebagai salah satu instrumen untuk mendorong keluarga sasaran meningkatkan produktivitas dan pendapatan. Pelaksanaan program juga diarahkan untuk menghubungkan pemberdayaan ekonomi dengan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan sosial.

Koperasi Didorong Mendukung Pemberdayaan

Pada 18 Agustus 2026, Pemprov NTB meluncurkan model graduasi kemiskinan ekstrem berbasis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang dirangkaikan dengan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus koperasi di 40 Desa Berdaya Transformatif.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan, menjelaskan bahwa koperasi diarahkan untuk mendampingi keluarga penerima manfaat agar dapat berkembang menjadi pelaku usaha mikro.

“Kalau sudah menjadi anggota, maka statusnya mereka bukan lagi penerima bantuan, tetapi penerima bantuan sekaligus pelaku ekonomi,” ujarnya dalam publikasi resmi Pemprov NTB pada 18 Agustus 2026.

Melalui integrasi program Desa Berdaya Transformatif dan KDKMP, Pemprov NTB mendorong agar bantuan pemberdayaan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, disertai pendampingan dan penguatan kemampuan pengelolaan usaha. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *